Breaking News:

Tren Tekno

Syarat dan Cara Membuat STRP, Wajib Punya untuk Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Cara membuat STRP, dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM berlangsung.

Instagram.com/dkijakarta
Cara membuat STRP, dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM 

TRIBUNSTYLE.COM - STRP wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta sudah berlaku sejak Senin 12 Juli 2021.

STRP merupakan dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM berlangsung.

Tujuan penerapan kebijakan STRP adalah untuk menekan mobilitas yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan STRP akan dilakukan oleh petugas di beberapa titik khusus yang kerap jadi gerbang keluar masuknya warga.

Terdapat tiga titik yang dijadikan tempat pengecekan, yakni stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

STRP tidak bisa dibuat sembarangan.

Baca juga: Inilah Fakta Terkait Skenario Perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 Minggu, Pemerintah Membantah

Baca juga: Tak Bisa Ketemu Pacar Selama PPKM Darurat, Ini 5 Tips Pacaran Online Pakai Zoom dan Google Meet

Contoh lampiran STRP
Contoh lampiran STRP (Instagram.com/dkijakarta)

Ada cara tertentu untuk membuat STRP dengan benar.

Selain itu, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum bisa membuat STRP.

Lantas, bagaimana cara membuat STRP dan apa saja syaratnya? 

STRP tak hanya ditujukan untuk pekerja sekntor esensial dan kritikal saja.

Tetapi warga perorangan juga bisa membuat STRP untuk kebutuhan khusus, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendamping ibu hamil.

Syarat permohonan STRP untuk perorangan dan perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pun berbeda.

Berikut syarat permohonan STRP untuk perorangan:

  • KTP
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Foto ukuran 4x6 bewarna
  • Surat pengantar RT/RW

Sedangkan syarat STRP untuk perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

  • KTP pemohon/penanggungjawab
  • Surat tugas dari perusahaan
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Forot ukuran 4x6
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

Lalu, cara membuat STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO atau situs jakevo.jakarta.go.id.

Halaman
12
Tags:
STRPPPKMJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved