Breaking News:

Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur, Proses Hukum Kasus Narkoba Tetap Berjalan

Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO. Proses hukum tetap berjalan.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
Instagram/@duniamanji
Musisi Anji menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas kasus narkoba. 

Reporter: Yuliana Kusuma Dewi

TRIBUNSTYLE.COM - Anji menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO. Proses hukum tetap berjalan.

Kasus narkoba yang menjerat musisi Anji memasuki babak baru.

Asesmen yang diajukan oleh pemilik nama Erdian Aji Prihartanto itu telah dilakukan.

Hasil asesmen merekomendasikan Anji untuk menjalani rehabilitasi.

Tampak pelantun lagu Kekasih Terhebat itu menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk mulai menjalani rehabilitasi pada Jumat 25 Juni 2021.

Anji meminta doa dan berharap bisa lancar menjalani rehab.

Potret Anji saat dibawa ke RSKO untuk jalani rehabilitasi.
Potret Anji saat dibawa ke RSKO untuk jalani rehabilitasi. (YouTube KH Infotainment)

"Berdoa aja semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi," tutur Anji dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat 25 Juni 2021.

Meski menjalani rehabilitasi, proses hukum kasus narkoba yang menjerat Anji tetap berjalan.

"Diajukan proses asesmen di BNNP kami sudah menerika hasilnya yang isinya pada intinya ada dua hal.

Pertama agar dilakukan rehabilitasi medis di RSKO.

Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," tutur AKBP Ronaldo Maradona.

Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO.

"Langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendari BNNP.

Yaitu membawa saudara AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana.

Diberikan rawat inap selama tiga bulan sesuai rekomendasi," pungkas AKBP Ronaldo Maradona.

Simak video selengkapnya:

5 Fakta Kasus Narkoba Musisi Anji: Positif Ganja, Status Tersangka hingga Terkuak Motif Jadi Pemakai

Anji tersandung kasus narkoba dan diamankan polisi pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Polres Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba Anji, Rabu (16/06/2021).

Pemilik nama Erdian Aji Prihartanto tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021).
Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021). (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Anji Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Asesmen untuk Rehabilitasi

Baca juga: Anji Pesan Narkoba dari Situs Luar Negeri, Terungkap Motif Konsumsi Ganja agar Rileks

TribunStyle.com himpun berikut fakta-fakta kasus narkoba Anji.

1. Positif ganja

Berdasarkan tes urine, Anji dinyatakan positif ganja.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine yang kita lakukan positif THC (Tetrahidrokanabinol atau ganja) " tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (16/06/2021).

Saat ini status Anji sebagai tersangka.

2. Motif menjadi pemakai

Pelantun lagu Kekasih Terhebat itu rupanya telah mengonsumsi barang haram sejak September 2020 silam.

Dengan alasan untuk mendapatkan ketenangan agar bisa lebih produktif berkarya.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan sejak September 2020 menggunakan narkotika jenis ganja.

Menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks.

Untuk produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan dari seorang seniman," tutur Kombes Ady Wibowo.

3. Beli dari situs luar negeri

Polisi mengungkap jika suami Wina Natalia untuk mendapatkan ganja dari pembelian di situs luar negeri.

"Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar."

Anji mendapatkan ID untuk mengakses situs dari seseorang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mengakses situs tersebut harus mendapatkan ID.

ID didapat dari seseorang yang sekarang DPO."

4. Permintaan maaf

Anji
Anji (YouTube dunia MANJI)

Anji yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangan diborgol mengungkapkan permintaan maafnya karena tersandung kasus narkoba.

"Selamat sore saya Anji ingin menyampaikan yang pertama ucapan permintaan maaf.

Kepada keluarga, kerabat, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang percaya pada saya.

Yang kecewa atas kejadian ini," tutur Anji.

Dirinya berharap kasus yang menjeratnya sekarang akan memberikan pembelajaran untuknya.

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk diri saya sendiri.

Dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun."

Pria 42 tahun itu akan mengikuti proses hukum dengan baik.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada satuan narkoba Polres Jakarta Barat yang sejak penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik.

Dan saya akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut peraturan yang ada.

Sekali lagi saya minta maaf dengan semua pihak yang kecewa dengan kejadian ini."

Anji juga mengutarakan keinginannya untuk bisa kembali berkarya.

"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, sebagai pengembang masyarakat dan sebagai pribadi.

Semoga bisa berkarya kembali, terima kasih," tuturnya.

Baca juga: POPULER Penampilan Terbaru Anji Usai Ditangkap atas Kasus Narkoba, Jalani Pemeriksaan Kesehatan

5. Pengajuan asesmen dan ancaman hukuman

Pihak keluarga meminta agar Anji dapat direhabilitasi.

"Pihak keluarga Anji melakukan asesmen kemudian kita sudah layangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir dalam undang-undang.

Kemungkinan besok yang bersangkutan akan kita bawa ke BNNP untuk dilakukan asesmen."

Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika.

Simak video selengkapnya:

(Tribunstyle/Yuliana)

Baca artikel terkait Shandy Aulia lainnya di sini >>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
narkobaAnji ManjirehabilitasiYuliana Kusuma DewiRSKO
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved