Mengikuti dari Belakang, Pria Coba Cabuli Siswi SD di Dapur, Aksinya Berhasil Digagalkan Ayah Korban
Insiden nahas menimpa siswi SD, seorang pria mencoba cabuli bocah 9 tahun di dapur rumah, untung aksinya digagalkan ayah korban.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Insiden nahas menimpa siswi SD yang menjadi korban percobaan pencabulan seorang pria.
Untungnya, aksi pria ini pun berhasil digagalkan ayah korban.
Peristiwa ini terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria berinisial SL (50) itu pun kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menetapkan SL sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pria yang mencabuli JN (9) telah ditahan sejak Kamis (17/6/2021).

Melansir Kompas.com, Mahdi menjelaskan, SL telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
"Motif tersangka melakukan aksi cabul karena nafsu," ungkap Mahdi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021) petang.
Hasil pemeriksaan, SL diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak.
Pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Atas kejadian yang menimpa JN, korban kini menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Polres TTS.
Mahdi mengatakan, kejadian pencabulan yang menimpa siswi kelas III SD merupakan anak seorang guru berstatus ASN itu cepat menyebar.
Alhasil kerabat dan warga sekitar berdatangan.

SL sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan warga lain dan kepala desa.
“Kita dapat informasi dari kepala Desa Boti melalui telepon yang memberitahukan, pelaku sudah diamankan sementara waktu di kantor Desa untuk menghindari amukan massa dari keluarga korban,” kata Mahdi.
Pihak kepolisian pun langsung mendatangi kantor desa setempat untuk menjemput pelaku.
Kronologi
Kejadian percobaan rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis sekira pukul 14.00 Wita.
Mahdi menjelaskan, saat itu korban diminta keluarganya mengambil barang di dapur.
SL yang bekerja di samping rumah korban pun mengetahuinya.
Pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang.
Tiba di dapur, SL langsung membekap dan mencoba merudapaksa gadis belia itu.
Untungnya, aksi pencabulan tersebut berhasil digagalkan ayah korban berinisial SF.
Tak terima anaknya dicabuli, SF menampar pelaku.
Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Markas Polsek Kie.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Mahdi.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Naswin Benusir tega mencabuli seorang anak di bawah umur.
Setelah aksi bejatnya terbongkar, ia pun diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
Diketahui, pria 68 tahun warga Indralaya, Ogan Ilir ini sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Ia rupanya nyaris melakukan aksi bejatnya untuk ketiga kali kepada bocah tersebut.
Kepada petugas, tersangka mengakui melakukan perbuatan senonoh kepada korban.
Namun tersangka yang merupakan pensiunan PNS di sebuah Puskesmas di OKU Selatan ini awalnya membantah memperkosa korban.
"Saya hanya peluk dan cium saja. Sungguh," kilah tersangka saat diinterogasi petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, Selasa (8/6/2021).
Tersangka yang seorang duda ini juga mengungkapkan, sudah lama tidak bertemu dengan cucunya dan melampiaskan kerinduan pada korban yang merupakan tetangganya itu.
Baca juga: PRIA Misterius Tiba-tiba Masuk Saf Wanita, Cabuli Anak Gadis saat Shalat, Aksi Bejatnya Terekam CCTV
Baca juga: DITINGGAL Istri Kerja di Luar Negeri, Suami Paksa Keponakan Ladeni Nafsunya, Tega Cabuli Sejak SD

"Saya hanya kangen cucu. Tapi saya tidak memperkosa, apalagi menyakiti anak (korban) yang saya anggap seperti cucu sendiri," kata tersangka.
Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Tersangka akhirnya mengaku, pertama kali memperkosa korban di sebuah pondok pekarangan kebun pada 22 Mei lalu.
"Waktu itu saya ajak korban ikut pondok di pekarangan kebun. Di sana saya ajak dia lihat bulan dan bintang. Di situ saya melakukannya," ujar tersangka.
Tak cukup sampai di situ, keesokannya tersangka kembali membujuk korban ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka memperkosa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah 10 tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Saya ajak korban main suntik-suntikan dan setelah itu saya bilang jangan cerita ke orang tua (perihal tindakan asusila). Nanti kena marah," beber tersangka sambil tertunduk
Sementara menurut keterangan polisi, setelah dua kali memperkosa korban, keesokannya tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian.
Namun kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.
Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah.
"Melihat gelagat putrinya mencurigakan, ibu korban pun bertanya hingga diungkapkanlah perbuatan senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.
Setelah pengakuan korban, lanjut Yusantiyo, keluarga lalu melapor ke Polres Ogan Ilir.
Menurut Yusantiyo, hasil penyelidikan dan visum terhadap korban menunjukkan tanda perbuatan asusila tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, anggota kami lalu mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Tentunya yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusantiyo seperti dikutip dari Sriwijaya Post Ajak Main Suntik-suntikan, Pensiunan PNS di Ogan Ilir Perkosa Anak Tetangga.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Sigiranus,Sriwijaya Post)