SUDAH Numpang Hidup, Pria Ini Tak Tahu Malu Mencumbu Istri Orang di Ruang Tamu, Panik Kepergok Suami
Oknum polisi nekat mencumbu istri orang di ruang tamu, panik aksinya ketahuan suami sah, begini kronologinya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang istri kepergok selingkuh dengan seorang oknum polisi di rumahnya sendiri.
Perselingkuhan itu terbongkar saat sang suami mendapati istrinya berhubungan intim di ruang tamu.
Kala itu, sang suami pura-pura tidur di kamarnya.
Kasus ini sudah divonis pengadilan negeri pada 14 Juni 2021 dan kini putusan pengadilan itu dapat diunggah di website Mahkamah Agung.
Terdakwa dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang oknum polisi, sebut saja XX (25) dan seorang ibu rumah tangga, sebut saja YY (31)
Dalam surat putusan terdakwa XX dan YY, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di rumah dinas suami YY pada 21 Februari 2021.
XX memang sudah 1 tahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY dan masih berkerabat dengan suami YY.
Selama tinggal menumpang, XX selalu tidur di ruang tamu.
Baca juga: KELAKUAN Kades di Lamongan, Selingkuh dan Pakai Sabu-sabu Bareng Istri Orang, Ngaku Sudah Nikah Siri
Baca juga: DIPAKSA Ngaku Selingkuh, Istri Disiksa Suami 8 Jam: Saya Dikencingi, Digunduli Hingga Nyaris Dibakar

Pada 21 Februari 2021, berdasarkan keterangan suami YY yang tertuang di surat putusan hakim, suami YY terbangun sekitar pukul 07.00.
Saat itu suami YY melihat bahwa YY masih tidur di sebelahnya.
Ia kemudian tidur lagi dan menarik selimutnya.
Beberapa menit kemudian, suami YY bangun dari tidurnya dan mendapat istrinya tak ada lagi di sebelahnya.
Ia kemudian membuka jendela kamar dan melihat YY tengah berhubungan intim dengan XX di ruang tamu.
XX rupanya melihat bahwa ada suami YY di balik jendela.
XX lalu kabur keluar dan suami YY pun memburunya keluar dengan parang.
Hal ini membuat para tetangga mengetahui keributan tersebut.
Rupanya, suami YY sudah curiga dengan gerak-gerik XX dan YY beberapa hari belakangan.
Makanya pada 21 Februari itu suami YY sebenarnya hanya berpura-pura tidur.
Bahkan, ia pun tahu ketika istrinya mengecek dirinya sudah tertidur lagi atau belum di mana pada saat itu sebenarnya suami YY hanya pura-pura tidur.
Kasus ini kemudian dibawa ke Propam dan akhirnya kasus berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Wamena.
Sebagaimana dikutip dari Warta Kota Suami Sedang Tidur, Istri Nekad Berhubungan Intim Dengan Oknum Polisi di Ruang tamu, hakim memvonis XX dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan.
Sedangkan YY divonis hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Pengakuan YY Mengejutkan
Sementara itu, pengakuan YY yang tertuang di dalam surat putusan cukup mengejutkan.
YY dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa di hari ketika ia dipergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan XX, YY sebenarnya tahu bahwa sang suami sebenarnya hanya pura-pura tidur.
Namun, YY memilih tetap melakukan hubungan intim dengan AM walaupun tahu suaminya hanya pura-pura tidur.
YY berselingkuh dengan XX dan melakukan hubungan intim karena emosi suaminya kerap tidak menghargainya sebagai istri.
Selain itu, XX juga mengaku bahwa YY yang memulai perselingkuhan itu.
KELAKUAN Kades di Lamongan, Selingkuh dan Pakai Sabu-sabu Bareng Istri Orang
Bukannya menjadi wakil rakyat yang benar, Subandi Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan malah kepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Tak hanya selingkuh dengan istri orang, Subandi dengan selingkuhannya ternyata juga menggunakan sabu-sabu.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Subandi dan RI (39) diketahui sudah tinggal serumah selama dua bulan lamanya.
" Ya hasil tes urinenya kedua positif mengonsumsi sabu - sabu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Achmad Khusen saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Selasa (15/6/2021).
Dikatakan AKP Achmad Khusen, perkara narkoba ini akan terpisah dengan kasus dugaan perzinaannya.
Perkara pidana dugaan perzinaan ditangani Satreskrim.
Baca juga: TUDUH Istri Selingkuh, Pria Ini Ragukan Anaknya Gegara Golongan Darah, Berubah Syok Tahu Fakta Ini
Baca juga: CURIGA Diselingkuhi, Suami Tega Tenggelamkan Kepala Istri ke Sungai, Pelaku Ngaku Sedang Bunuh Iblis
Sementara perkara mengonsumsi sabu - sabu ditangani Satreskoba.
"Kita juga masih mengembangkan penyelidikan dari mana asal barang haram itu didapatkan tersangka, " kata Khusen.
Secara medis hasil tes urine hasilnya positif, sang kepala desa ngotot mengakui mengonsumsi sabu - sabu.
Karena bohong, Subandi dan RI tidak mengonsumsi sabu - sabu. Polisi sampai harus dua kali memeriksakan urine kedua tersangka.
Tes urine pertama di Dokkes Polres Lamongan dan tes urine kedua diluar polres untuk meyakinkan pada keduanya.
"Dua kali tes urine, dua - duanya positif narkoba.
Tapi tetap saja mengelak, " ungkap Khusen, dikutip dari Surya.co.id, Tak Cuma Selingkuhi Istri Orang 30 Kali, Kades di Lamongan Juga Pakai Sabu-sabu Bareng Selingkuhan.
Bagi penyidik, tersangka yang tidak mengakui memakai narkoba, itu hak tersangka. Tapi dua alat bukti yang ada di tangan penyidik tidak bisa dipungkiri oleh tersangka.
Apa akan direhabilitasi ?
Khusen belum bisa memastikan, sebab pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan masih berlangsung.
Sampai hari ini, tersangka masih bungkam dari mana barang itu (sabu - sabu, red) mereka dapatkan. Lagi - lagi alasannya ia tidak memakai narkoba.
Sementara itu, sumber lain yang didapat wartawan mengungkapkan, sebelum kedua tersangka mesum diduga mengonsumsi sabu - sabu.
Ditengarai, barang haram tersebut diambil tersangka menjelang Maghrib.
Baca juga: DIPAKSA Ngaku Selingkuh, Istri Disiksa Suami 8 Jam: Saya Dikencingi, Digunduli Hingga Nyaris Dibakar
" Kebiasaannya, ia ngambilnya setiap menjelang Maghrib, " kata sumber itu.
Dikepung hingga diwarning tembakan
Penggerebekan Subandi bersama RI berlangsung dramatis.
Anggota Satreskrim Polres Lamongan yang datang atas laporan suami RI sempat kesulitan mendapati keberadaan Subandi.
"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).
Begitu polisi berhasil masuk rumah, Pak Kades tak ditemukan. Hanya ada si perempuannya saja berinisial RI.
Hilangnya Pak Kades dalam rumah, tak membuat petugas langsung balik kanan.
Justru petugas mengubek-ubek seluruh rumah yang dihuni Pak Kades.
Mulai kamar mandi, dapur hingga di bawah kolong ranjang tidur, tapi tak juga ditemukan batang hidungnya.
Selama pencarian berlangsung, petugas tak menemukan keberadaan Subandi.
Akhinya petugas yang dikomando Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mewarning hitungan 1 sampai 5.
Jika tak segera menyerah akan menembak Subandi.
Begitu hitungan 1, 2 menginjak hitungan ke3, Subandi dari atas plafon teriak mau turun.
"Ampun pak...ampun pak... jangan ditembak," teriaknya.
Kades Subandi akhirnya turun tanpa memgenakan kaos atau kemeja.
Setelah menuruni anak tangga yang dipersiapkan dan sampai di lantai rumah disaksikan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat serta polisi, Kades Subandi terlihat kelincutan pada dini hari itu.
Begitu disaksikan orang banyak, Kades Subandi terlihat pasrah. Ia memdekapkan kedua tangannya di dadanya.
Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya, RI.
Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.
Ketika pemeriksaan bsrlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.
"Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata AKBP Miko.
Penyidik kini masih memeriksa lanjutan pasangan selingkuh itu. Kades Subandi walau ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Mengaku Nikah Siri
Perselingkuhan Subandi dengan RI seolah dilegalkan oleh Modin setempat Kusairi dengan cara menikahkan siri keduanya.
Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina, " kata penyidik.
Nikah siri pun berlangsung damai tanpa keributan.
Baca juga: VIDEO Istri Sah Ngamuk-ngamuk di Kamar Hotel, Gerebek Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri
Lantaran istri Subandi memilih pulang ke kampung halamannya di Karanggeneng, karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.
Meski ada embel-embel nikah siri, suami RI berinisial A yang masih terikat tali pernikahan resmi melaporkan RI dan Kades Subandi atas dugaan perzinahan.
Dari laporan A, Polres Lamongan langsung beraksi menggerebek rumah Kades Subandi.
Dalam pemeriksaan di polisi, Subandi mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021.
Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam – diam, kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Secara diam - diam RI keluar dengan Subandi. Ulah tersebut audsh diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak diindahkan.
Pertengkaran pun memuncak.
Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.