Breaking News:

Atta Banjir Kritikan setelah Beri Bunga Edelweis ke Aurel, Kenapa Edelweis Tak Boleh Dipetik?

Inilah alasan bunga Edelweis tak boleh dipetik. Pantas saja Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah banjir kritikan.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TribunJateng/Agus Iswadi
Bunga Edelweis di Gunung Lawu, Karanganyar. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah alasan bunga Edelweis tak boleh dipetik. Pantas saja Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah banjir kritikan.

Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diserang kritikan dari warganet setelah berlibur di Jawa Timur.

Hal itu menyusul setelah Aurel mengabadikan potret mendapat bunga Edelweis dari Atta.

Publik geram lantaran bunga yang tak boleh dipetik itu malah dijadikan konten oleh mereka.

Sebagai informasi, bunga Edelweis kerap ditemui di pegunungan, kawasan pendakian.

Tanaman berjuluk bunga abadi ini tumbuh di pegunungan tinggi Nusantara.

Adapun nama latinnya adalah Anaphalis javanica, termasuk tumbuhan endemik.

Baca juga: Dikritik Gegara Beli Bunga Edelweis untuk Aurel Hermansyah, Atta Akui Bantu Pedagang & Tunjukkan Ini

Baca juga: DITUDING Petik Edelweis, Atta Halilintar Ngaku Beli di Pedagang, Suami Aurel: Gak Tahu Itu Bunga Apa

Aurel Hermansyah dapat bunga edelweiss dari Atta Halilintar.
Aurel Hermansyah dapat bunga edelweiss dari Atta Halilintar. (Instagram/aurelie.hermansyah)

Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik?

Meski indah, bunga ini tidak boleh dipetik sembarangan, bahkan dilindungi oleh undang-undang.

Ada beberapa alasan kenapa bunga Edelweis dilarang dipetik.

Salah satunya adalah karena keberadaannya di kawasan konservasi.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Indonesia dan Ekosistemnya.

Dari aturan tersebut, pada Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Bunga Edelweis di Gunung Welirang, Jawa Timur.
Bunga Edelweis di Gunung Welirang, Jawa Timur. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Selain itu, larangan memetik bunga Edelweis juga muncul dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bahwa Anaphalis javanica alias bunga Edelweis adalah tumbuhan yang dilindungi.

Pelanggaran atas aturan Undang-Undang itu akan dianggap sebagai tindakan pidana.

Sanksinya bisa dipenjara paling lama 10 tahun penjara, dan denda mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Indonesia dan Ekosistemnya bisa disimak di sini >>> LINK

Bunga Edelweis.
Bunga Edelweis. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Mengenal Bunga Edelweis

Kendati demikian, bunga Edelweis yang dilarang dipetik itu khusus untuk jenis Anaphalis javanica atau dikenal dengan Edelweis Jawa.

Tak banyak orang tahu, Edelweis Jawa ini berbeda dengan Edelweis yang tumbuh di Pegunungan Alpen di Swiss.

Adapun Edelweis lain itu bernama latin Leontopodium alpinum.

Dilindunginya bunga Edelweis Jawa lewat Undang-Undang bukan tanpa sebab.

Hal itu dilakukan untuk mencegah kepunahannya.

Bunga Abadi yang Dilindungi

Bunga Edelweis dijuluki sebagai bunga abadi lantaran tumbuhan ini memilki waktu mekar yang lama hingga 10 tahun lamanya.

Pesonanya yang tahan lama itu berkat hormon etilen pada bunga tersebut.

Hormon itu bisa mencegah kerontokan kelopak bunga dalam waktu yang lama.

Oleh karena keistimewaan itu, banyak orang memburu Edelweis, biasanya untuk diberikan kepada orang tercinta.

Akhirnya, peraturan dibuat untuk melindungi populasi Edelweis yang tumbuh liar.

Masyarakat Suku Tengger lereng Gunung Bromo di Dusun Wonomerto, Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, membudidayakan bunga edelweis.
Masyarakat Suku Tengger lereng Gunung Bromo di Dusun Wonomerto, Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, membudidayakan bunga edelweis. (KOMPAS.com/ANDI HARTIK)

Edelweis Hasil Budidaya

Meski demikian, ada Edelweis yang dibudidayakan secara legal.

Edelweis hasil budidaya inilah yang biasanya diperjualbelikan di sekitar Gunung Bromo atau Dataran Tinggi Dieng.

Upaya budidaya ini juga bertujuan untuk mengurangi tekanan terhadap populasi liar Edelweis.

Dengan demikian, para pelancong bisa membawa pulang cindera mata Edelweis tanpa harus memetiknya dari populasi liar.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

#Edelweis #LaranganPetikEdelweis #AttaHalilintar #AurelHermansyah

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved