Breaking News:

Anji Pesan Narkoba dari Situs Luar Negeri, Terungkap Motif Konsumsi Ganja agar Rileks

Update kasus narkoba Anji. Beberkan motif konsumsi ganja agar rileks dan lebih produktif berkarya.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Delta Lidina Putri
YouTube KH Infotainment
Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021). 

"Menurut pengakuan yang bersangkutan sejak September 2020 menggunakan narkotika jenis ganja.

Menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks.

Untuk produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan dari seorang seniman," tutur Kombes Ady Wibowo.

Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021).
Anji dalam konferensi pers kasus narkoba yang menjeratnya, Rabu (16/06/2021). (YouTube KH Infotainment)

Pihak keluarga meminta agar Anji dapat direhabilitasi.

"Pihak keluarga Anji melakukan asesmen kemudian kita sudah layangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir dalam undang-undang.

Kemungkinan besok yang bersangkutan akan kita bawa ke BNNP untuk dilakukan asesmen."

Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara karena penyalahgunaan narkotika.

Simak video selengkapnya:

Temuan Barang Bukti Ganja hingga Twit Lama Jadi Sorotan

Musisi Anji telah diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/6/2021).

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Anji terjerat narkoba selengkapnya.

Heboh inisial EAP alias AN

Sebelum pihak kepolisian mengonfirmasi nama Anji, kabar mengenai tertangkapnya musisi berinisial EAP alias AN sudah disampaikan melalui keterangan tertulis.

Dalam keterangan tertulis itu, musisi berinisial AN ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 11 Juni 2021, di kawasan Cibubur.

"Benar. Kami baru saja menangkap musisi ternama berinisial AN," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, lewat pernyataan resminya, Minggu (13/6/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved