Numpang WiFi, Gadis Remaja Malah Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali, Pelaku Pasrah saat Ditangkap
Berawal numpang WiFi, gadis belasan tahun malah jadi korban rudapaksa tuan rumah, dilakukan sebanyak lima kali, pelaku pasrah saat diamankan polisi
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter : Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Berawal numpang WiFi, seorang gadis belasan tahun malah jadi korban rudapaksa.
Pelaku merudapaksa korbannya sebanyak lima kali.
Kini pelaku harus menanggung perbuatan buruknya di jalur hukum.
Peristiwa asusila tersebut terjadi di Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Gadis dengan nama samaran Bung (16) itu mendapatkan perlakuan senonoh tersebut pada Februari 2021.
Ia dicabuli oleh seorang pria berinisial IS (32).
Melansir TribunMadura.com, IS kini telah diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.
Kini telah berstatus tersangka, IS diamankan tanpa adanya perlawanan di tempat tinggalnya pada Rabu 26 Mei 2021 pukul 21.00 WIB.

Saat itu, tersangka tengah bersantai di rumahnya.
Ia seketika terkejut saat Tim Buru Sergam melakukan penggerebekan.
"Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Iptu Sunarno kepada TribunMadura.com, Kamis (27/5/2021).
Kronologi
Tindakan asusila tersebut bermula pada Februari 2021 lalu.
Kala itu, gadis 16 tahun itu datang ke rumah IS untuk menumpang WiFi internet.
Ketika rumah sedang sepi, niat buruk tersangka pun muncul.
IS pun mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Gadis belia ini diajak masuk ke dalam kamar pribadinya.
Dari pemeriksaan polisi, IS telah melakukan aksi tak terpujinya tersebut sebanyak 5 kali.
"Saat di periksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, IS mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda," terangnya.
"Tiga kali di dalam rumah tersangka dan dua kali luar rumah," imbuhnya.
Dalam penyidikan, diamankan barang bukti berupa satu pakaian korban, sebuah sarung (sampir) korban, dan sebuah pakaian dalam milik korban.

Sunarno menambahkkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada korban.
Gadis 16 tahun itu juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasus serupa
Sebelumnya diberitakan, seorang pria nekat rudapaksa tetangganya sendiri berulang kali hingga hamil berawal dari bujukan untuk main ke rumah.
Korban yang masih menginjak usia 20 tahun mengaku tengah mengandung dua bulan.
Tak terima, korban dan sang ibu kemudian melaporkan aksi tak terpuji tetangganya tersebut ke polisi.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan IB I, Palembang.
Korban membuat laporan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (31/3/2021).
Didampingi sang ibu, perempuan 20 tahun ini melaporkan ke polisi bahwa dirinya telah dirudapaksa tetangganya sendiri.

Baca juga: PILU, Ibu Muda Nangis 7 Kali Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya, Lapor Polisi Malah Ditolak
Baca juga: TEGA, Istri Meninggal Dunia, Pria 62 Tahun Rudapaksa Keponakan, Aksinya Dilancarkan Saat Nonton TV
Selain itu, ia kini tengah hamil dua bulan gara-gara perbuatan asusila terlapor.
Dari pengakuan korban, ia tidak pernah rela mendapatkan perlakuan tak terpuji tersebut.
Lantas korban menceritakan kronologi yang dialaminya ke pihak polisi.
Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Sripoku.com, Perempuan Muda di IB I Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya & Hamil, Pelaku Tak Cukup Satu Kali, korban mengatakan, kejadian bermula pada Oktober 2020 lalu.
Kala itu ia bersama teman-temannya main ke rumah terlapor.
"Awalnya kami duduk di ruang tamu, sedangkan teman-teman yang lain duduk di teras."
"Lalu terlapor mengajak saya untuk berhubungan badan, namun saya tolak," terang korban.
Akan tetapi, lanjut korban, ia terus dipaksa oleh terlapor untuk berhubungan badan.
Tak berhenti di sana, korban mengatakan bahwa terlapor selalu mencari cara agar perempuan 20 tahun ini bisa datang kembali.

"Setelah kejadian itu, dia selalu mencari alasan pak."
"Terakhir, Selasa (22/3/2021), sekitar pukul 15.00, dia menyuruh saya ke rumahnya untuk membangunkan tidurnya."
"Namun, kejadian serupa terulang lagi dan kini saya tengah mengandung dua bulan," ungkap korban.
Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut, ibu korban meminta pihak polisi segera menemukan tetangganya tersebut.
"Saya tidak rela dan tak terima, anak saya diperlakukan seperti ini pak."
"Saya berharap agar terlapor cepat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pinta Ibu korban.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Moch Abdullah membenarkan adanya laporan terkait.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan.
"Laporan sudah kita terima, dan pelaku akan panggil kita guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunMadura.com)