Breaking News:

Putra Pedangdut Rita Sugiarto Ngaku 3 Tahun Konsumsi Narkoba, Raffi Zimah Terancam 4 Tahun Penjara

Update kasus narkoba yang menjerat putra dari pedangdut Rita Sugiarto. Raffi Zimah sudah tiga tahun konsumsi barang haram.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Polisi menggelar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah. 

Reporter: Yuliana Kusuma Dewi

TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus narkoba yang menjerat putra dari pedangdut Rita Sugiarto. Raffi Zimah sudah tiga tahun konsumsi barang haram.

Kasus narkoba kembali menghiasi dunia hiburan Tanah Air.

Kini anak dari pedangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah yang tersandung kasus narkoba.

Raffi Zimah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil tes urine, Raffi dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (The Ruminator)

Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Daniel Mardhany Vokalis Deadsquad, Positif Ganja & Benzo, Begini Kronologinya

Baca juga: Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya, Rio Reifan Menyesal hingga Ngaku Ingin Sembuh: Saya Capek

"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komes Pol Yusri Yunus dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (19/05/2021).

Raffi mengaku sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba.

"Sudah lama (pakai sabu), sekitar tiga tahun yang lalu," ungkap Raffi Zimah.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,9 gram beserta bong, korek api, dan satu unit ponsel.

Saat pers rilis, Raffi Zimah mengungkapkan penyesalannya kepada keluarga dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri.

Saya minta maaf sama keluarga sama masyarakat semuanya, saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.

Raffi terancam hukuman empat tahun penjara.

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kata Yusri.

Sementara itu dua orang pengedar yang ikut ditangkap terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.

Simak video selengkapnya:

Kasus Narkoba Daniel Mardhany Vokalis Deadsquad

Sebelumnya, vokalis band Deadsquad, Daniel Mardhany juga diamankan polisi karena kasus narkoba.

Ia pun telah dinyatakan positif ganja dan benzo.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta kasus narkoba Daniel Mardhany vokalis Deadsquad selengkapnya.

Baca juga: Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany Terjerat Narkoba, Postingan Terakhir jadi Sorotan, Banjir Doa

Baca juga: SIAPA Daniel Mardhany, Vokalis Band Deadsquad Positif Ganja? Ini Profilnya, Bukan Sembarang Rocker

Daniel Mardhany
Daniel Mardhany (Instagram @possessedtomerch)

Ditangkap di rumahnya

Kabar penangkapan Daniel Mardhany dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

“Iya (ditangkap) sekarang di Polres Utara,” kata Yusri kepada Kompas.com via telepon, Minggu (2/5/2021).

Berdasarkan keterangan Yusri, Daniel ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ditangkap tanggal 1 Mei 2021 kemarin di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten," ujar Yusri Yunus.

Positif ganja dan benzo

Dari hasil tes urin, Daniel Mardhany dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan zat psikotropika.

“Dia positif ganja dan benzo,” kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com via telepon, Minggu (2/5/2021).

Selebihnya, Yusri belum dapat membeberkan informasi lebih detail dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kapolres Jakarta Utara saat dihubungi awak media, Minggu (2/5/2021).

Guruh juga menuturkan pihak polisi hanya mengamankan Daniel seorang diri di kediamannya di kawasan Pamulang.

Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany
Vokalis Deadsquad, Daniel Mardhany (HAI/Aan)

Barang bukti

Pihak kepolisian menyebut jika saat ditangkap, ganja yang dikonsumsi Daniel Mardhany sudah habis.

Polisi menemukan barang bukti satu butir Ritalin atau Metilfenidat saat menangkap Daniel.

Mereka juga mengamankan dua telepon genggam milik vokalis Deadsquad tersebut saat proses penggeledahan.

Diamankan seorang diri

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan Daniel Mardhany diamankan seorang diri.

"Iya, sementara diamankan sendiri," tuturnya.

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Daniel.

Rencananya akan ada konferensi pers yang digelar Senin (3/5/2021) di Polres Jakarta Utara.

Daftar musisi terjerat narkoba 2021

Daniel Mardhany menambah daftar panjang musisi yang terjerat kasus narkoba di tahun 2021.

Memasuki bulan kelima 2021, sudah ada tiga musisi yang ditangkap karena kasus narkoba.

Yang pertama adalah vokalis band Kapten, Ahmad Zaki yang diamankan Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung pada 13 Januari.

Kemudian pedangdut Ridho Rhoma yang diamankan di kawasan apartemen Jakarta Selatan pada 4 Februari.

Berikutnya adalah Daniel Mardhany yang diamankan di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada 1 Mei. (Tribunstyle.com/Yuliana/Amir)

#RitaSugiarto #RaffiZimah #Narkoba

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rita SugiartoRaffi ZimahnarkobaYuliana Kusuma Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved