Lebaran 2021
Lebaran 2021, Ini Panduan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Zona Hijau dan Kuning Dibolehkan
Lebaran 2021, ini panduan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dari Kemenag. Boleh dilakukan untuk wilayah zona hijau dan kuning.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Lebaran 2021, ini panduan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dari Kemenag. Boleh dilakukan untuk wilayah zona hijau dan kuning.
Sudah sampai hari terakhir puasa Ramadhan 2021.
Besok, umat muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sebagaimana hasil keputusan sidang isbat pada Selasa (11/5/2021), 1 Syawal 1442 H jatuh pada 13 Mei 2021.
Lebaran tahun ini agaknya masih sama dengan tahun kemarin, dalam suasana pandemi.
Bedanya, ibadah Salat Idul Fitri sudah boleh dilakukan di masjid dan lapangan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Besok Lebaran 2021, Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat untuk Diri Sendiri Maupun Keluarga
Baca juga: Bacaan Takbiran Lengkap dengan Artinya, Sambut Idul Fitri dengan Penuh Penghayatan
Adapun wilayah yang diperbolehkan menggelar Salat Id di masjid atau lapangan adalah zona hijau dan kuning.
Hal itu sebagaimana panduan Salat Id yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id.
Lebih lanjut, Gus Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran tersebut secara masif.
Hal itu terutama kepada pengurus masjid dan panitia Hari Besar Islam, serta masyarakat luas.
Berikut ini ketentuan panduan Salat Idul Fitri sebagaimana dikutip dari isi surat edaran tersebut.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)