Lebaran 2021
Menjelang Lebaran, Ini Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar, Batasnya Sebelum Salat Idul Fitri
Lebaran 2021, jangan lupa bayar zakat fitrah, ini besarannya yang wajib dikeluarkan. Dibayar paling lambat sebelum Salat Idul Fitri.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Lebaran 2021, jangan lupa bayar zakat fitrah, ini besarannya yang wajib dikeluarkan. Dibayar paling lambat sebelum Salat Idul Fitri.
Bulan Ramadhan 2021 telah sampai pada hari-hari terakhirnya.
Umat muslim menanti datangnya Hari Kemenangan, Idul Fitri 1442 H.
Namun, keputusan waktu tepat Lebaran tetap menunggu sidang isbat yang dijadwalkan dilaksanakan pada 11 Mei 2021.
Menjelang Lebaran, jangan lupa kewajiban membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri hingga Keluarga, Dibayar Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Panduan Tata Cara Salat Idul Fitri 2021 di Rumah, Sendiri atau Berjamaah dengan Keluarga Kecil
Hal itu sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, sebagai berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Adapun zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk sembako, seperti beras, atau uang.
Zakat sendiri artinya adalah membagikan harta kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin dan sebagainya.
Mengutip laman resmi Baznas.go.id, besar zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang adalah setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Adapun besaran uang yang digunakan untuk zakat fitrah setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai, besarannya mungkin bisa berbeda-beda.
Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.
Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni sekitar Rp 30 ribu.
Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?
Terkait waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah, Dewan Syariah Solo Peduli, Moh Abdul Kholiq Hasan, juga memberikan penjelasan singkat.
Hal itu ia sampaikan melalui video Kanal YouTube Tribunnews.com, OASE.
Menurutnya, ada beberapa pendapat dari ulama soal waktu yang tepat membayar Zakat Fitrah.
"Tentu ada perbedaan di antara ulama, tapi kita ambil pendapat yang moderat.
Sejak masuk di Ramadhan, ada yang mengatakan boleh, mencicil selama bulan Ramadhan.
Tentunya, afdalnya adalah di akhir-akhir bulan Ramadhan, sampai batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," terangnya.
Jadi, selama belum ditegakkan salat Idul Fitri, itu bisa dilaksanakan Zakat Fitrah.
Kenapa pembayarannya di akhir Ramadhan? Harapannya adalah tidak ada orang yang susah makan pada Hari Raya Idul Fitri.
Berikut ini video lengkapnya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ilustrasi-membagikan-zakat-fitrah.jpg)