Breaking News:

Ramadhan 2021

Sebentar Lagi Lebaran, Kapan Waktu yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Ini Besarannya yang Mesti Dibayar

Sebentar lagi Idul Fitri, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle (orbitdigitaldaily)
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah bagi umat muslim. 

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - Sebentar lagi Idul Fitri, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.

Bulan Ramadhan telah sampai pada hari-hari terakhirnya.

Menjelang Lebaran, jangan lupa bayar zakat fitrah.

Itu adalah kewajiban setiap muslim yang dilakukan pada Ramadhan, sebelum Lebaran.

Hal itu sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, sebagai berikut.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.

Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca juga: Jelang Lebaran, 5 Hal Penting saat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Termasuk Kapan Waktu yang Tepat

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri hingga Keluarga, Dibayar Sebelum Idul Fitri

Ilustrasi membagikan zakat fitrah.
Ilustrasi membagikan zakat fitrah. (Shutterstock)

Mengutip laman resmi Baznas.go.id, besar zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang adalah setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Lantas kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?

Terkait waktu yang tepat untuk membayar Zakat Fitrah, Dewan Syariah Solo Peduli, Moh Abdul Kholiq Hasan, juga memberikan penjelasan singkat.

Hal itu ia sampaikan melalui video Kanal YouTube Tribunnews.com, OASE.

Menurutnya, ada beberapa pendapat dari ulama soal waktu yang tepat membayar Zakat Fitrah.

"Tentu ada perbedaan di antara ulama, tapi kita ambil pendapat yang moderat.

Sejak masuk di Ramadhan, ada yang mengatakan boleh, mencicil selama bulan Ramadhan.

Tentunya, afdalnya adalah di akhir-akhir bulan Ramadhan, sampai batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," terangnya.

Jadi, selama belum ditegakkan salat Idul Fitri, itu bisa dilaksanakan Zakat Fitrah.

Kenapa pembayarannya di akhir Ramadhan? Harapannya adalah tidak ada orang yang susah makan pada Hari Raya Idul Fitri.

Berikut ini video lengkapnya.

Besaran Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah

Adapun zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk sembako, seperti beras, atau uang.

Zakat sendiri artinya adalah membagikan harta kepada golongan yang berhak menerimanya, yakni fakir miskin dan sebagainya.

Mengutip laman resmi Baznas.go.id, besar zakat fitrah yang dibayarkan setiap orang adalah setara dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Beras yang dizakatkan setidaknya harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan yang dimakan sehari-hari oleh orang yang berzakat.

Sementara itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Adapun besaran uang yang digunakan untuk zakat fitrah setara dengan 1 sha gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai, besarannya mungkin bisa berbeda-beda.

Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. (Kolase TribunStyle)

Jumlah uang yang dizakatkan harus sesuai dengan harga beras maupun makanan pokok lainnya di wilayah masing-masing.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120 ribu.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah adalah kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Kemudian untuk wilayah Banten dan Yogyakarta besarannya sama, yakni sekitar Rp 30 ribu.

Demikian pula untuk wilayah lain, besar uang tunai harus mengikuti harga 2,5 kg beras atau makanan pokok di wilayah tersebut.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

#ZakatFitrah #Ramadhan2021 #Lebaran #IdulFitri

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ramadhan 2021Idul Fitri 2021Gigih PanggayuhLebaran 2021zakat fitrah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved