Breaking News:

Ramadhan 2021

Berutang Uang Demi Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang dari hasil berhutang? begini penjelasan ustaz.

www.realsimple.com/500px.com
Ilustrasi zakat 

TRIBUNSTYLE.COM - Tak terasa kita sudah memasuki penghujung bulan Ramadhan 2021.

Di penghujung bulan Ramadhan, para umat Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah.

Banyak pertanyaan mengenai zakat fitrah, termasuk bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah dari hasil berutang?

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.

Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?

Berikut tiga golongan muslim yang wajib membayar zakat fitrah:

Baca juga: Bolehkah Orang Tak Mampu Tapi Punya Smartphone Terima Zakat? Simak Kriteria Fakir & Miskin Mustahik

Baca juga: TETAP SAH, Ini Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online, Coba Akses Baznaz.go.id, Simak Bacaan Niat

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunStyle/Kolase)

1. Muslim

Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus mebayar zakat fitrah.

2. Orang Mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.

Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

3. Bukan Budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.

Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Kendati demikian, bagaimana hukumnya zakat fitrah menggunakan uang hasil mengutang?

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi seperti dikutip dari Tribunwow.com Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah Puasa Ramadan dengan Uang Hasil dari Berutang? Ini Kata Ustaz.

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."

Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala. (TribunWow.com)

#zakatfitrah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ramadhan 2021Ramadhanzakatzakat fitrahutang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved