Breaking News:

Ramadhan 2021

Apa Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad & Buya Yahya

Marak terjadi di jalan-jalan, ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran.

Kompas.com
Ilustrasi penukaran uang baru menjelang lebaran 

Reporter : Triroessita Intan Pertiwi

TRIBUNSTYLE.COM - Marak terjadi, ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya jelaskan hukum penukaran uang baru jelang lebaran.

Hari Raya Idhul Fitri 1442 H tinggal menghitung hari.

Umat muslim melakukan berbagai persiapan untuk menyambut datangnya hari lebaran.

Salah satu yang kerap ditemui adalah orang-orang yang menyediakan jasa penukaran uang baru.

Biasanya pecahan receh uang baru ini akan digunakan untuk diberikan pada kerabat.

Selain pemerintah melalui Bank Indonesia, dan sejumlah bank, sebagian orang menawarkan jasanya untuk menukar uang baru.

Biasanya orang-orang ini dapat ditemui di pinggir jalan, pasar, atau sekitar terminal, stasiun dan pelabuhan.

Kompas.com / (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Kompas.com / (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) ()

Baca juga: THR Lebaran 2021 Belum Juga Turun? Berikut Kumpulan Meme Kocak Tentang THR yang Bisa Menghiburmu

Baca juga: ALHAMDULILLAH Lebaran Sebentar Lagi, Ini 6 Amalan Sebelum Salat Idul Fitri, Termasuk Potong Kuku

Semisal, uang 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1.000 rupiah, maka uang yang ditukarkan tidak boleh dikurangi atau ditambah, semisal penukar hanya memperoleh pecahan 1.000 sebanyak 9 lembar.

Hal ini lantaran, jika menukar mata uang yang sejenis maka harus memenuhi 2 syarat, yakni sama nilai dan tunai/on the spot.

Jika ada salah satu yang dilanggar, maka hukumnya adalah riba.

Hal ini juga sejalan dengan ceramah yang disampaikan oleh ustaz Abdul Somad dalam chanel Islami Post Official.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika praktek seperti di atas adalah riba.

"riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau bertambah, maka dia riba, maka jangan lakukan" jelas ustaz 43 tahun tersebut.

Di sisi lain, Buya Yahya menjelaskan hal yang sejalan, dan lebih detail.

"tukar uang di hari raya biasanya, karena kita di hari raya ingin bagi-bagi duit karena anda pelit ngga mau pakai duit gede, jadi pakai duid kecil. Jadi anda duid 100 ribu mau dituker 2 ribuan, di sana ada orang menyiapkan 2 ribuan tetapi tidak 100 ribu, nilainya 95 atau 96 atau 90 ribu, nuker duit 100 ribu dengan 90 ribu namanya Riba.

yang dosa siapa? Dua duanya dosa." jelas Buya Yahya.

"tapi saya rela? nggak ada urusannya karena melanggar Allah di sini" tambahnya.

Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan jika hal tersebut bisa menjadi halal jika dilakukan usaha seperti berikut. 

"lalu bagaimana agar halal? jasa."

"jadi ada orang membawa 100 ribu, 2 ribuan duitnya, lalu anda ada duid 100 ribu 1 lembar, lalu anda tuker, setelah anda tuker mungkin, 'pak saya nukernya ke sana, tolong jasanya buat saya dong,' dia minta bayaran setelah 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberi jasa. Menggaji karena apa, jasanya untuk nuker ke sana itu repot. Tapi kalo 90 ribu dituker 100 ribu, namanya riba, riba fadl, hukumnya adalah haram, dan menghantarkan pada murka Allah SWT." jelas Buya Yahya.

Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut

Khusus untuk tahun ini, BI pun menyediakan uang pecahan Rp 75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Sebelumnya, uang pecahan ini sebagian besar khusus untuk dikoleksi saja. Namun kini, BI mendorong perluasan penggunaan UPK 75 Tahun RI baik sebagai angpao lebaran hingga untuk transaksi.

Untuk itu, jumlah maksimal untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000 ditingkatkan menjadi 100 lembar per hari untuk per 1 KTP.

"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR atau angpao atau salam tempel lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok utk THR atau angpau yang menambah kegembiraan dan keistemewaan suasana lebaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).

Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI.

Layanan penukaran uang baru telah dibuka oleh BI sejak 12 April dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Jumlah bank yang akan bekerjasama dengan bank sentral dalam proses penukaran ini sebanyak 107 bank dengan 4.608 outlet bank umum. Tahun ini, BI tidak membuka layanan penukaran uang secara individual.

Marlison menjelaskan, per 30 April 2021, realisasi penukaran UPK 75 RI telah mencapai 50,6 juta lembar. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total yang disediakan oleh BI yakni sebanyak 75 juta lembar.

"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, dimana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpau lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," jelas Marlison. 

"Diperkirakan permintaan dalam 10 hari menjelang lebaran akan semakin tinggi sejalan dgn akan dicairkan THR," ujar dia,

Cara Tukar Uang Rp 75.000

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut:

Penukaran Individu

  1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR
  2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki
  3. Melakukan pengisian data pemesanan
  4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI
  5. Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan
  6. Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan
  7. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19
  8. Bula pemesan tidak bisa hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermeterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Penukaran Kolektif

2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada BI melalui email

4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.

6. Wajib membawa dokumen yakni formulir permohonan penukaran kolektif asli, bukti pemesanan penukaran kolektif, fotocopy KTP setiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan

7. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.

(TribunStyle.com/Triroessita Intan P/kompas.com/Mulia Fauzia)

#ustazAbdulSomad #BuyaYahya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Triroessita Intan PertiwiUstaz Abdul SomadBuya Yahyahukum menukar uang baruBank Indonesia
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved