Breaking News:

Ramadhan 2021

Harta Apa yang Wajib Dibayarkan Zakat Maal-nya? Simak Berikut Penjelasannya!

Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang wajib dibayarkan oleh umat Islam dalam kondisi tertentu.

Editor: Galuh Palupi
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi pembayaran zakat online 

TRIBUNSTYLE.COM - Selain zakat fitrah, ada zakat lain yang wajib dibayarkan oleh umat Islam dalam kondisi tertentu.

Zakat ini biasa dikenal dengan istilah zakat maal.

Lantas apa itu zakat maal dan bagaimana ketentuan membayarnya?

Berikut penjelasannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunStyle/Kolase)

Pengertian Al-Maal

Al-Maal dalam Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dikuasai oleh manusia dengan suatu usaha, baik sesuatu itu berupa dzat (materi) maupun berupa manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuhan atau manfaaat suatu aset, seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.

Dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, maal adalah harta benda yang diperoleh seseorang dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Maal, Berikut Penjelasan Harta yang Wajib Dizakati'.

Sehingga zakat maal dapat didefinisikan sebagai jenis zakat yang dikeluarkan seseorang atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

Baca juga: Kewajiban Umat Muslim untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Niat untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri

Dalil diwajibkannya zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka” (QS Al-Taubah: 103)

Syarat dan ketentuan dalam masing-masing jenis zakat maal berbeda mengingat betapa luasnya pengertian harta benda itu sendiri.

Harta yang termasuk wajib untuk dizakati adalah sebagai berikut :

  1. Binatang ternak (masiyah) meliputi unta, sapi, dan kambing
  2. Harta perniagaan (‘ard al-tijarah) atau disebut hasil usaha dagang
  3. Harta serikat/perseroan (syirkah), ulama mengkategorikan perusahaan dalam klasifikasi zakat ini
  4. Hasil pertanian (zuru’)
  5. Barang tambang dan hasil laut
  6. Emas, perak, uang simpanan, dan harta investasi
  7. Properti produktif, seperti kos-kosan, rental mobil, dan barang hasil sewaan lainnya

Baca juga: Sudah Masuk 10 Hari Terakhir Ramadhan, Umat Muslim Wajib Berzakat Fitrah, Ini Niat dan Hukumnya

  1. Uang dalam tabungan/simpanan
  2. Madu dan produk hewani

Syarat Harta Wajib Dizakati

Tidak semua harta yang kita miliki wajib dikeluarkan zakatnya.

Hanya harta yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakati.

Berikut adalah syara-syarat harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ramadhan 2021zakat maalcara mudah menghitung zakat maal
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved