Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER KEJAM Kakek 59 Tahun Cabuli Korban Lebih dari 30 Kali Hingga Hamil, Berujung Pilu

Aksi pencabulan dilakukan kakek berusia 59 tahun, korban dirudapaksa sebanyak lebih dari 30 kali, kini korban tersebut hamil 6 bulan.

The Standard/ Shutterstock
Ilustrasi 

Reporter : Nafis Abdulhakim

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi asusila dilakukan seorang kakek berusia 59 tahun di Asmat, Papua.

Pencabulan tersebut pun dilakukan sebanyak lebih dari 30 kali.

Bahkan, korban saat ini dikabarkan hamil 6 bulan.

Baca juga: TEGA Ancam Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala, Pria Ini Kena Batunya, Nangis Minta Ampun saat Diciduk

Baca juga: Dipaksa Merokok dan Sempat Melawan, Nahas Bocah Penyandang Difabel Dicabuli Ayah Temannya Sendiri

Rupanya, pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia diburu polisi karena kasus pencabulan yang dilakukannya di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua.

Jamaluddin (59) itu ditangkap di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ilustrasi korban perkosaan.
Ilustrasi korban perkosaan. (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Sementara itu, pelaku sendiri merupakan warga Desa Ugi, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunMakassar.com, DPO Kasus Pencabulan di Asmat Papua Ditangkap di Wajo Sulsel, Korban Hamil 6 Bulan. Penangkapan DPO kasus pencabulan itu dibenarkan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Tak banyak informasi yang bisa diperoleh terkait kasus pencabulan tersebut.

Pasalnya, pelaku yang sempat dibawa ke Mapolsek Sabbangparu Polres Wajo, oleh penyidik Polres Asmat langsung dibawa pulang ke Kabupaten Asmat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Asmat," sambung Muhammad Islam.

Dari informasi yang didapat, korban asusila Jamaluddin itu dikabarkan mengandung 6 bulan.

Lebih lanjut, aksi asusila disertai pengancaman itu bahkan tak cuma dilakukan sekali.

Pelaku diketahui lebih dari 30 kali melakukan pencabulan tersebut sejak Mei 2020 lalu.

Aksinya dilakukan di kediaman korban di Kampung Sogoni, Kecamatan Atsj, Kabupaten Asmat, berulang kali.

DPO kasus pencabulan di Papua, Jamaluddin (59) ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
DPO kasus pencabulan di Papua, Jamaluddin (59) ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (TribunMakassar.com/ist)

"Pelaku adalah orang dekat korban sendiri."

"Sebab, korban sendiri tidak menyangka akan terjadi seperti ini karena pelaku sudah dianggap seperti orang tua sendiri," katanya.

Pertama kali diminta untuk berhubungan badan, korban diancam oleh pelaku menggunakan sebilah pisau.

Takut karena diancam, korban pun menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.

Setelah aksinya dilaporkan polisi, pelaku kemudian melarikan diri.

Ia diketahui pulang kampung ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Akan tetapi, pelarian pelaku di kampung halamannya terpaksa berhenti.

Ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kabupaten Asmat, Papua.

Baca juga: Dipaksa Merokok dan Sempat Melawan, Nahas Bocah Penyandang Difabel Dicabuli Ayah Temannya Sendiri

Baca juga: CEKOKI Miras, Biduan Dangdut Sekap Remaja 16 Tahun, Cabuli 3 Hari Berturut-turut, Ayah Korban Murka

Kasus serupa

Sebelumnya diberitakan, seorang pria nekat rudapaksa tetangganya sendiri berulang kali hingga hamil.

Korban yang masih menginjak usia 20 tahun mengaku tengah mengandung dua bulan.

Tak terima, korban dan sang ibu kemudian melaporkan aksi tak terpuji tetangganya tersebut ke polisi.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan IB I, Palembang.

Korban membuat laporan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (31/3/2021).

Didampingi sang ibu, perempuan 20 tahun ini melaporkan ke polisi bahwa dirinya telah dirudapaksa tetangganya sendiri.

Ilustrasi
Ilustrasi (ibtimes.co.in)

Baca juga: PILU, Ibu Muda Nangis 7 Kali Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya, Lapor Polisi Malah Ditolak

Baca juga: TEGA, Istri Meninggal Dunia, Pria 62 Tahun Rudapaksa Keponakan, Aksinya Dilancarkan Saat Nonton TV

Selain itu, ia kini tengah hamil dua bulan gara-gara perbuatan asusila terlapor.

Dari pengakuan korban, ia tidak pernah rela mendapatkan perlakuan tak terpuji tersebut.

Lantas korban menceritakan kronologi yang dialaminya ke pihak polisi.

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Sripoku.com, Perempuan Muda di IB I Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya & Hamil, Pelaku Tak Cukup Satu Kali, korban mengatakan, kejadian bermula pada Oktober 2020 lalu.

Kala itu ia bersama teman-temannya main ke rumah terlapor.

"Awalnya kami duduk di ruang tamu, sedangkan teman-teman yang lain duduk di teras."

"Lalu terlapor mengajak saya untuk berhubungan badan, namun saya tolak," terang korban.

Akan tetapi, lanjut korban, ia terus dipaksa oleh terlapor untuk berhubungan badan.

Tak berhenti di sana, korban mengatakan bahwa terlapor selalu mencari cara agar perempuan 20 tahun ini bisa datang kembali.

Ilustrasi
Ilustrasi (India Today/ Representative Image)

"Setelah kejadian itu, dia selalu mencari alasan pak."

"Terakhir, Selasa (22/3/2021), sekitar pukul 15.00, dia menyuruh saya ke rumahnya untuk membangunkan tidurnya."

"Namun, kejadian serupa terulang lagi dan kini saya tengah mengandung dua bulan," ungkap korban.

Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut, ibu korban meminta pihak polisi segera menemukan tetangganya tersebut.

"Saya tidak rela dan tak terima, anak saya diperlakukan seperti ini pak."

"Saya berharap agar terlapor cepat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pinta Ibu korban.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Moch Abdullah membenarkan adanya laporan terkait.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan.

"Laporan sudah kita terima, dan pelaku akan panggil kita guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

(TribunStyle.com/Nafis,TribunMakassar.com)

#Pencabulan

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nafis AbdulhakimpencabulanSulawesi Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved