Breaking News:

Istri Tak Bisa Layani Nafsu Suami karena Masa Nifas, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya di Dapur Rumah

Istri sedang menjalani masa nifas setelah melahirkan, suami lampiaskan nafsunya kepada anak tiri dan dilakukan di dapur rumahnya

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
ibtimes.co.in
Ilustrasi gadis korban rudapaksa 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Diketahui, sang istri kala itu tengah dalam masa nifas.

Alhasil, sang suami melampiaskan nafsunya ke sang anak.

Baca juga: Meskipun Ku Tak Siap untuk Merindu, Nyanyian 11 Awak Kapal KRI Nanggala Terekam, Videonya Viral

Baca juga: Viral, Wanita Dianiaya Pacar Selama 2 Hari, Lemas, Leher Dirantai hingga Lebam di Sekujur Tubuh

Peristiwa ini diketahui terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Pria berinisial MZ (34) itu nekat merudapaksa anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Gadis putus sekolah itu pun melaporkan perbuatan ayah tirinya di Mapolres Aceh Utara pada 7 April 2021.

ilustrasi
ilustrasi (Zee News)

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Kompas.com, Istri Tak Bisa Layani karena Habis Melahirkan, Pria Ini Lampiaskan Nafsu Perkosa Anak Tiri.

Hal tersebut seperti diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Minggu (25/4/2021).

Dalam keterangannya, Fauzi menyebutkan, peristiwa itu dilaporkan pada 7 April 2021.

Kemudian dihari yang sama, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menangkap MZ di rumahnya.

“Ibu korban melahirkan seminggu lalu. Mereka serumah."

"Nah, sang ayah tiri ini melampiaskan nafsunya pada anak tirinya,” sebut AKP Fauzi.

Baca juga: Dicekoki Miras, Bocah 16 Tahun Dirudapaksa Biduan Dangdut 3 Hari Berturut-turut, Ini Kronologinya

Baca juga: Dibujuk Main ke Rumah, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Ibu Korban: Saya Tak Rela

Baca juga: POPULER Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa, Layani 3 Pria Bersaudara, Diancam Foto Asusilanya Disebar

MZ diketahui merudapaksa anak tirinya tersebut di dapur rumah.

Korban pun tak mampu berbuat apa-apa.

Namun setelah kejadian, korban menceritakan kasus yang dialaminya ke perangkat desa.

Ditemani perangkat desa, korban pun melapor ke Mapolres Aceh Utara.

Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Alhasil, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Quanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bualan penjara.

“Setelah kita tangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia kita jerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” terangnya.

Selain itu, korban kini didampingi oleh tim pemulihan psikologis.

Pasalnya, korban sangat trauma akan kejadian yang menimpanya.

“Korban sangat trauma, maka kita beri pendampingan psikolog,” pungkasnya.

Ilustrasi gadis korban rudapaksa
Ilustrasi gadis korban rudapaksa (Stomp - The Straits Times)

Kasus serupa

Sebelumnya diberitakan, kakek yang tak mampu bendung nafsunya tega cabuli bocah berusia 12 tahun.

Padahal, bocah tersebut hanya ditinggal sang nenek sholat.

Peristiwa yang menimpa bocah disabilitas ini terjadi di rumah korban.

Bahkan, pelaku tak mempeduliskan orang yang ada di rumah korban.

Saat diusir dan dimarahi, ia hanya cuek.

Kakek ini hanya diam kemudian pergi seolah tidak ada orang di sana.

Baca juga: VIRAL Foto Mantan Presiden Timor Leste Pikul Kardus Bantu Korban Banjir, Ternyata Sahabat BJ Habibie

Baca juga: VIRAL Gadis Cantik Nyanyi di Nikahan Mantan, Ekspresi Mempelai Wanita Jadi Sorotan, Tertawa Puas

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Kakek berinisial AK yang merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini berhasil ditangkap polisi.

Dari keterangan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati, pelaku diamankan di kediamannya.

Pihaknya bertindak setelah mendapatkan lakoran dari pihak keluarga korban terkait insiden asusila tersebut.

Ternyata, sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunJateng.com, Cucu Ditinggal Shalat Nenek Malah Dicabuli Kakek, Orangtua Tak Terima Lapor ke Polres Brebes, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan AK lebih dari satu kali.

"Perbuatan cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali."

"Tersangka AK melakukan pencabulan di rumah nenek korban," kata Puji Haryati kepada wartawan di Mapolres Brebes, Jumat (9/4/2021).

Puji juga mengatakan, aksi asusila tersebut dilakukan AK pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kronologinya, korban kala itu ditinggal neneknya sholat magrib.

Ilustrasi aksi asusila terhadap anak di bawah umur
Ilustrasi aksi asusila terhadap anak di bawah umur (AlexLinch)

Korban yang tak disebutkan identitasnya ini lantas bermain sendiri di ruang tengah.

Setelah sholat di dalam kamar, nenek korban mendengar ada suara laki-laki.

Saat dilihat, ternyata pelaku tengah berbuat asusila terhadap cucu nenek tersebut.

Geram, sang nenek kemudian menegur dan memarahi pria tersebut.

Meski dimarahi, pelaku malah tak menggubris dan pergi tanpa merespon nenek tersebut.

Dari situlah, nenek korban memberitahu orangtua bocah 12 tahun itu terkait insiden yang menimpa anaknya.

Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Atas kejadian ini, nenek korban memberitahu kepada orangtua cucunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Atas aksinya tersebut, AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Masriadi) (TribunJateng.com/Rival)

#Rudapaksa 

 
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
suamiistriNafis Abdulhakimanak tiriAceh Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved