Breaking News:

Askara Parasady Harsono Terjerat Pasal Berlapis, Suami Nindy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Askara Parasady dijerat 3 pasal berlapis atas pelanggaran hukum yang ia lakukan. Suami Nindy Ayunda dituntun hukuman 20 tahun penjara.

Instagram @nindyparasadyharsono Warta Kota/Junianto Hamonangan
Nindy Ayunda dan sang suami, Askara Parasady Harsono 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar kurang baik datang dari suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Pria pengusaha sukses tersebut didakwa tiga pasal berlapis sekaligus. 

Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).

Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Kolase Youtube & Instagram/Nindy Ayunda)

Baca juga: Pamer Foto Manis Bareng Olla Ramlan, Nindy Ayunda Singgung Kebahagiaan: Buatlah Mantanmu Menyesal

Baca juga: BEREDAR Isu Nikita Mirzani Pacari Askara Suami Nindy Ayunda, Nyai Buka Suara, Singgung Inisial A

Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.

Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.

Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama dikutip dari wartakota.com dengan judul Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin.

Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.

Happy five di tas Gucci

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.

Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.

Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.

Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.

Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.

Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.

Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai  Askara.

"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.

Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.

Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.

Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika  Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.

Nindy Ayunda akui jenguk sang suami di penjara
Nindy Ayunda akui jenguk sang suami di penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ Junianto Hamonangan)

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.

Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.

"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.

Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. 

Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

#AskaraParasady #NindyAyunda #narkotika

Baca juga: PILUNYA Nindy Ayunda Dapat Perlakuan Kasar dari Askara Sejak Pacaran, Ini Alasan Tetap Mau Dinikahi

Baca juga: Prahara Rumah Tangga Belum Reda, Askara Suami Nindy Ayunda Malah Terpapar Covid-19 di Penjara

Sumber: Warta Kota
Tags:
Askara Parasady HarsonoNindy AyundaPengadilan Negeri Jakarta Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved