Breaking News:

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Mekaar 2021, Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

Simak cara mendapatkan dan mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Mekar 2021 sebesar Rp 1,2 juta, simak syarat wajib berikut ini

Freepik.com/tirachardz
Ilustrasi cek daftar penerima BLT UMKM Mekaar 2021 

TRIBUNSTYLE.COM - Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usah Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah bekerja sama dengan berbagai bank BUMN.

Lewat BNI, Mandiri, BTN, dan BRI, pemerintah menyalurkan bantuan UMKM kepada pelaku usaha.

Selain itu penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekaar.

PNM Mekaar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM.

Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.

Kini penyaluran UMKM PNM Mekaar sudah mulai dilakukan.

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PNM Mekaar? Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi:

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekaar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekaar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekaar lagi untuk mencairkan bantuan.

Cek segera bantuan UMKM Mekaar jika sudah mendaftar.

Saat ini pelaku UMKM tidak lagi dapat Rp2,4 juta.

Setiap pserta yang lolos seleksi hanya menerima bantuan Rp1,2 juta.

Apakah semua nasabah Mekaar dapat Banpres? tentu banyak yang bertanya.

Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari TribunPontianak.co.id, BANTUAN UMKM Mekaar Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT UMKM Mekaar 2021 Peserta Lolos Dapat 1,2 Juta. Hanya mereka yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan Rp1.2 juta.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Jika belum mendaftar maka segera daftar. 

Login www.kemenkopukm.go.id apakah bisa untuk daftar online BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 ?

Ternyata pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan offline.

Mengakses www.kemenkopukm.go.id hanya sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021.

Apbila telah mendaftar maka tunggu pembertahuan apakah Anda dinyatakan lolos atau tidak.

Bagi yang lolos akan mendapat pemberitahuan dari BRI.

Akses eform.bri.co.id/bpum dan masukan NIK KTP serta kode verifikasi.

Informasi resmi penyaluran BLT UMKN dibagikan akun instagram @kemenkopukm, Minggu 4 April 2021.

Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."

"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Jika Anda belum mendaftar, segeralah daftar BLT UMKM tahap 3 2021.

Cara mendaftar BLT UMKM sangat mudah.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi pendaftaran dilakukan manual dan tidak dilakukan secara online.

Awas! jangan sampai memberikan data sembarangan, sebab ada oknum-oknum yang mencari kesempatan dengan membuat link-link ilegal yang mengatasnamakan penyaluran bantuan UMKM.

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

(TribunPontianak.co.id)

#BantuanLangsungTunai #BLT #UMKM

Tags:
Bantuan Langsung TunaiUMKMBNIBRIMandiriBTNPNM Mekaar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved