Ramadhan 2021
Ramadhan 2021, Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz soal Hukumnya
Serba-serbi Ramadhan 2021. Menelan dahak saat sedang berpuasa, apakah puasa batal? Simak penjelasan ustaz terkait hukumnya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi Ramadhan 2021. Menelan dahak saat sedang berpuasa, apakah puasa batal? Simak penjelasan ustaz terkait hukumnya.
Pada momen Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia menjalankan puasa wajib.
Puasa berarti menahan makan, minum, serta hawa nafsu dari subuh sampai matahari terbenam atau magrib.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah soal menelan sesuatu.
Seperti diketahui, menelan minuman tentu akan membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana jika menelan dahak sendiri?
Baca juga: Menangis Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Bagaimana Jika Tak Sengaja Telan Air Mata? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Merokok atau Vape Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap dari Ustaz

Menelan dahak biasanya terjadi begitu saja, saat seseorang sedang flu, pilek atau batuk.
Ustaz Tajul Muluk, Muballigh Pakar Fiqh, memberikan penjelasan soal hukum menelan dahak.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
"Ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut kita, dan itu tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan.
Namun, diterangkan Tajul Muluk, jika ada sisa makanan dan disengaja untuk dimakan saat menelan ludah, itu membatalkan puasa.
Sementara itu, jika hanya ludah yang ditelan, karena ingin membasahi tenggorokan, sepanjang air ludah atau dahak tidak ada material dari luar, tidak masalah.

Lantas, jika ludah terlanjur ditelan tapi baru terasa ada sisa makanan yang ikut tertelan, apakah puasa batal?
Menurut Tajul, itu tergolong orang lupa dan tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
"Kalau memang sudah terlanjur masuk tidak apa-apa.
Yang membatalkan tadi itu ketika dia yakin ada rasanya dan sengaja menelannya, ini yang membatalkan," tuturnya.
Ia menegaskan, pada intinya, puasa batal saat seseorang dengan sadar dan sengaja menelan makanan yang tersisa di rongga mulut saat menelan ludah.
Sementara itu, ludah dan dahak itu datangnya dari dalam tubuh, bukan material dari luar, sehingga jika menelannya, tidak membatalkan puasa.
Simak video selengkapnya.
Apakah Menghirup Inhaler karena Flu Membatalkan Puasa?
Bagaimana dengan orang yang sedang flu saat berpuasa dan menghirup inhaler?
Apakah puasa batal?
Terkait pertanyaan itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurut Wahid, menghirup inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Dikatakannya, para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan bahwa yang dihirup dari inhaler adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidung tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi.
Ia pun mencontohkan kasus lain, seperti ketika seseorang menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, hal itu juga tidak membatalkan puasa.
"Ada orang merokok misalnya, kita di sebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah.
Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, enggak ada masalah," jelasnya.
Berikut ini video selengkapnya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)