Berapa Tarif Royalti yang Harus Dibayar Kafe dan Restoran yang Memutar Lagu? Ini Rinciannya
Berapa tarif royalti yang harus dibayar kafe dan restoran yang memutar lagu? Simak rinciannya.
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Berapa tarif royalti yang harus dibayar kafe dan restoran yang memutar lagu? Simak rinciannya.
Suasana kafe, pertokoan, hotel, hingga tempat rekreasi biasanya lebih hidup dengan diiringi pemutaran lagu.
Nah, sederet tempat komersil tersebut wajib bayar royalti kepada pencipta lagu yang diputar.
Sebenarnya aturan terkait royalti lagu ini sudah lama.
Namun, baru-baru ini gencar lagi menyusul telah ditekennya peraturan terkait pemutaran lagu secara komersil.
Jokowi telah resmi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi.
Baca juga: Aturan Sudah Diteken Jokowi, Kafe, Pertokoan, hingga Radio Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu Orang
Baca juga: Soal Royalti Pemutaran Musik di Tempat Komersial, Ini Respon Sederet Musisi, Anji hingga Kunto Aji

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dilihat dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara, PP tersebut ditetapkan tanggal 30 Maret 2021.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP tersebut.
Soal Royalti Pemutaran Musik di Tempat Komersial, Ini Respon Sederet Musisi, Anji hingga Kunto Aji |
![]() |
---|
Sinopsis Film Now You See Me Bioskop Trans TV, Aksi Perampokan Pesulap The Four Horsemen |
![]() |
---|
Hari Kesehatan Sedunia 2021, Sebuah Peringatan Menandai Berdirinya WHO, Simak Sejarahnya |
![]() |
---|
Sinopsis Film Knock Knock Bioskop Trans TV, Keanu Reeves Tergoda Rayuan Dua Perempuan Remaja |
![]() |
---|
Bolehkah Buka Puasa Bersama saat Ramadhan 2021? Ini Aturan yang Telah Diterbitkan Kemenag |
![]() |
---|