Breaking News:

Virus Corona

Bagaimana Membedakan Masker Medis Asli dan Palsu? Tetap Waspada, Simak Cara dan Fakta-faktanya

Marak beredar masker bedah palsu, simak cara membedakan masker medis asli dan palsu. Pastikan izin edarnya.

freepik.com
Ilustrasi perempuan mengenakan masker 

Reporter: Suli Hanna

TRIBUNSTYLE.COM - Marak beredar masker bedah palsu, simak cara membedakan masker medis asli dan palsu. Pastikan izin edarnya.

Masker jadi barang wajib sejak virus corona melanda.

Kabar terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan agar masyarakat waspada terhadap masker medis palsu.

Kebutuhan masker yang meningkat membuat membuat permintaan meledak.

Berbagai model masker medis kini mudah didapatkan di pasaran.

Meski begitu, masyarakat harus jeli agar tak membeli masker medis palsu.

Berikut cara membedakan masker medis asli dengan yang palsu:

Baca juga: WASPADA Ini 4 Merek Masker Organik Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Diracik Tanpa Keahlian Khusus

Baca juga: JANGAN Dipakai Terlalu Lama, Ini Aturan Waktu Kapan Harus Ganti Masker Demi Terhindar dari Covid-19

Masker bedah
Masker bedah (Shutterstock)

Masker Medis Asli

Bagaimana mengetahui apakah masker medis yang kita gunakan asli atau palsu?

Menurut Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, masker medis asli memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Sebaliknya, masker palsu tidak memiliki nomor izin edar dari Kemenkes namun diklaim sebagai masker medis.

Lebih lannjut, masker yang mendapat izin edar ini bisa berupa masker bedah atau masker respirator (N95/KN95).

"Yang dikategorikan sebagai masker alat kesehatan," kata Arianti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI dikutip dari kompas.com.

Bahan Masker Medis

Dikutip dari sumber yang sama, masker bedah berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond(SMMS).

Masker medis memiliki 3 lapisan.

Penggunaannya hanya sekali pakai.

Pemakaiannya menutupi bagian mulut dan hidung.

Adapun masker respirator atau N95 atau KN95 adalah masker yang memiliki lapisan lebih tebal.

Lapisan N95 atau KN95 berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete/charge polypropylene.

N95 memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah biasa.

Masker ini sering digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan juga tenaga kesehatan.

Pentingnya Cek Izin Edar

Cara sederhana untuk mengetahui keaslian masker adalah dengan mengecek izin edar.

Biasanya, nomor izin edar tertera di kemasan masker.

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.

Hingga artikel ini ditulis, ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

Masker non-medis tak memiliki izin edar dari Kemenkes.

Tentunya fungsi masker medis dan non medis berbeda.

Masker non-medis biasanya digunakan di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

Guna Izin Edar

Kenapa haru sada izin edar?

Izin edar merupakan tanda bahwa masker telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Masker yang memiliki izin edar disebut telah lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

"Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet dan mencegah penularan virus dan bakteri. Ini untuk melindungi dari tertularnya virus," ujar Arianti.

Imbauan untuk Masyarakat

Jika masyarakat menemukan masker medis tanpa izin edar, Arianti mengimbau untuk membuat laporan.

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memnuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.

Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," terang Arianti.

Kabarnya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum dalam perkara masker palsu ini.

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Baca juga: WASPADA, Ini Efek Samping Terlalu Lama Pakai Masker saat Covid-19, dari Sakit Kepala Hingga Pingsan

Baca juga: Waspada! Pakai Face Shield Tanpa Masker Tetap Bisa Kena Covid-19, Tanpa Disadari Begini Penularannya

#Masker #Covid-19 #Kemenkes #VirusCorona

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaSuli HannamaskerKementerian KesehatanCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved