Ramadhan 2021
Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Apakah Mencicipi Masakan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz
Serba-serbi jelang Ramadhan 2021, apakah mencicipi makanan yang dimasak membatalkan puasa? Simak penjelasannya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi jelang Ramadhan 2021, apakah mencicipi makanan yang dimasak membatalkan puasa? Simak penjelasannya.
Seperti diketahui, bulan Ramadhan 1442 H, yang ditunggu-tunggu umat muslim, akan tiba.
Ramadhan 1442 H diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Hal-hal seputar puasa pun menjadi bahan diskusi banyak orang menyambut bulan Ramadhan.
Salah satunya adalah soal mencicipi masakan saat berpuasa.
Baca juga: Kerap Jadi Minuman Buka Puasa Ramadhan, Air Kelapa Muda Tak Cuma Menyegarkan, Punya Sederet Khasiat
Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Misalnya, seorang ibu atau juru masak yang memasak masakan untuk sajian berbuka puasa.
Apakah mencicipi makanan yang dimasak untuk sajian berbuka bisa membatalkan puasa?
Terkait pertanyaan tersebut, dosen IAIN Surakarta, Syamsul Bakri, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan bukanlah perkara yang membatalkan puasa.
Namun, hal tersebut jika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa hukumnya makruh.
"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa.
Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," tuturnya.

Ada Pengecualian
Akan tetapi, ada pengecualian, yakni juru masak yang menyiapkan masakan yang akan dimakan banyak orang.
Menurutnya, pada kasus tersebut, mencicipi makanan hukumnya jadi mubah.
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran, apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," jelas Syamsul Bakri.
Ia menambahkan, mencicipi makanan ini dalam arti sebatas merasakan makanan di ujung lidah, bukan menelan.
"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," imbuhnya.
Meski demikian, Syamsul Bakri mengatakan bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan atau bukan juru masak sebaiknya tidak dengan sengaja mencicipi makanan.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan, sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Simak video selengkapnya.
Sederet Hal yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.
1. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

2. Hilang Akal
Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.
Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.
Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.
Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.
Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.
Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.
3. Haid atau Nifas
Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.
Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.
Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.
Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.
Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.
Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.
Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.
Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.
Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

5. Merokok
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)