Modus Nikahi Janda, Pria Ini Malah Curi HP Wanita yang Baru 2 Hari Dinikahinya, Begini Nasib Pelaku
Modus nikahi janda, pria ini malah nekat maling ponsel milik wanita yang baru 2 hari jadi istrinya, lantas begini nasib pelaku sekarang.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Modus nikahi janda, pria ini malah nekat curi ponsel milik wanita yang baru 2 hari jadi istrinya.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi di Kecamatan Senerang Ulu II, Palembang.
Pria berna,a Susanto alias Jimy (40) ini diketahui sebagai warga Jalan Tembok Baru, Senerang Ulu II.
Ia berhasil membawa kabur ponsel korban yang tak lain istrinya sendiri.
Padahal keduanya baru menikah selama 2 hari.
Alhasil, nasib pelaku kini di tangan polisi.
Pria 40 tahun itu ditangkap anggota Polsek Kertapati Palembang.
Kala itu polisi tengah berpatroli di daerah Kertapati sekira pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Ayah Melaut, Anak Ngadu, Ibu Selingkuh dengan Anggota DPRD, Masuk Lewat Jendela Pulang bak Pencuri
Baca juga: Cincin hingga Gelang Hermes Raib, Angel Lelga Sudah Tahu Sosok Pencuri: Masih Follow Instagram Aku

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunSumsel.com, Demi Menipu, Pria di Palembang Ini Nikahi Kenalannya Lalu Sehari Berikutnya Bawa Lari Ponsel, kejadian pencurian ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik.
"Benar anggota kita mengamankan pelaku pencurian ponsel milik istrinya sendiri, dimana pelaku baru menikahi korban Siti (43) dua hari setelah itu pelaku membawa lari ponsel korbannya," ujar Kapolesek Kertapati Akp Irwan Sidik, Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa pelaku menikahi istrinya di bawah tangan.
"Pelaku mengenal korban dari media sosial (medsos) grup i MTS (Menjalin Tali Silaturahmi) janda-duda," jelasnya.
Kronologi
Pelaku dan korban menikah pada 28 Februari sekira pukul 20.00 WIB.
Pernikahan tersebut dilangsungkan di rumah korban.
Maskawin yang dibrikan yakni berupa uang sebesar Rp 50.000.
Setelah akad dilangsungkan, keduanya pun sah menjadi suami istri dan tidur satu kamar.
Pada pukul 04.00 WIB, pelaku membangunkan korban.
Ia pamit untuk pulang ke Pulau Bangka.
Kemudian, korban berencana menelepon suaminya itu pada pukul 06.00 WIB.
Namun ia tak menemukan ponsel miliknya.

Ketika meminjam ponsel milik anaknya, ternyata hp tersebut juga tidak ada.
"Keterangan korban ke kita sekitar pukul 06.00 WIB keesokan harinya korban hendak menelpon pelaku dan ternyata handphone milik korban tidak ada dan saat mau meminjam handphone milik anaknya juga tidak ada," katanya.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
Pihak kepolisian pun melakukan pencarian dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi pihak kepolisian.
Hasilnya, rupanya pelaku seudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
"Dari keterangan yang kita peroleh pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," tambahnya.
Sementara itu, pelaku berdalih tak melakukan pencurian ponsel milik istrinya.
Ia mengaku hanya meminjam ponsel milik wanita 43 tahun tersebut.
"Saya hanya meminjam ponsel istri saya karena handphone saya habis baterai dan istri saya mengetahui kalau saya hendak ke Bangka," bebernya.
Sebelumnya, korban mengaku mengenal istrinya itu dari media sosial.
Hingga akhirnya kini menjadi wanita pendamping hidupnya.
"Saya mengenal korban dari grup medsos yang berujung pernikahan di bawah tangan," tutupnya.
Kasus serupa
Kelakukan Anang Agus (inisial AA), warga Kedungkandang, Kota Malang ini tak pantas ditiru sama sekali.
Gara-gara kecanduan narkoba, pemuda berusia 27 tahun tersebut nekat mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kejadian pencurian tersebut.
"Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah kakaknya berinisial YA (29), yang terletak di Jalan Muharto Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pasutri Kehilangan Uang & Perhiasan, Lihat CCTV Kaget Pencurinya Sahabat yang Kerap Diundang Makan
Baca juga: Laporan Lee Sachi soal Dugaan Pencurian Dihentikan, Okan Cornelius Lega, Ungkap Fakta Cincin Endorse

Karena korban dan pelaku ini merupakan saudara kandung, pelaku mengetahui kebiasaan korban menaruh kunci kontak mobil pikap nya tersebut, yaitu diletakkan di dalam jok sepeda motor.
"Pelaku yang tahu kebiasaan korban, langsung membuka jok sepeda motor korban yang dipinjamnya itu. Lalu pelaku mengambil kunci kontak mobil pikap tersebut," tambahnya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci kontak, pelaku mengajak temannya berinisial HK untuk mencuri mobil pikap milik korban.
Kemudian pada Minggu (21/3/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban, untuk mengambil mobil pikap tersebut.
"Pelaku bertugas mengambil mobil korban, sedangkan temannya bertugas mengawasi kondisi sekitar," tambahnya.
Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa mobil milik korban yaitu Mitsubishi Pick Up L 300 nopol N 8483 BF ke sebuah tempat di Desa Baran Genitri, Pakis, Kabupaten Malang untuk disembunyikan.
"Korban yang tahu mobilnya telah hilang dicuri, langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kemudian dari laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan," terangnya.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari suryamalang.com dengan judul Gara-Gara Kecanduan Narkoba, Pria Kedungkandang Malang Curi Mobil Pikap Milik Kakaknya Sendiri, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku pencurian.
Tak butuh lama, anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku AA pada Senin (22/3/2021) pukul 03.00 WIB saat berada di pinggir jalan, di wilayah Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru.
"Awalnya pelaku berkelit. Namun setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman kamera CCTV di rumah korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Setelah mengakui perbuatannya itu, pelaku menunjukkan tempat di mana mobil milik korban disembunyikan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku berikut barang bukti mobil pikap milik korban dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya.
(TribunStyle.com/Nafis)