Breaking News:

Cynthiara Alona Izinkan Hotelnya jadi Sarang Prostitusi, Anak Bawah Umur Dijual Seharga Rp 1 Juta

Akhirnya Cynthiara Alona akui izinkan hotelnya jadi sarang prostitusi online. Anak di bawah umur dijual harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

Editor: Monalisa
Instagram Cynthiara Alona/Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Cynthiara Alona dihadirkan saat jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona makin diungkap polisi.

Diketahui bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

Mengutip dari Tribunnews.com, Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi, hal itu benar diakui oleh Cynthiara Alona.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung.

Baca juga: 5 Rekam Jejak Kontroversi Cynthiara Alona, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Baca juga: Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi Berdalih Sepi Tamu, Cynthiara Alona Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Cynthiara Alona
Cynthiara Alona (Instagram)

Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak di bawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: 6 FAKTA Cynthiara Alona Terlibat Kasus Prostitusi, Laporan Warga Jadi Kunci & Detik Penggerebekan

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

PSK di Hotel Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Usia Belasan Tahun, Begini Nasib Mereka

Para wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang menjajakan dirinya di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona tercatat masih di bawah umur.

Bahkan usia mereka berbilang belasan tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tarif yang dipatok kepada pria hidung belang tiap kali bertransaksi di hotel tempat prostitusi milik Cynthiara Alona.

Kata Yusri, tarif ini sudah termasuk sewa kamar dan keuntungannya dibagi untuk mucikari, PSK, hingga pemilik hotel.

"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.  Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Yusri berujar, usia rata-rata PSK yang dipekerjakan masih di bawah umur. 

Saat ini, semua anak-anak yang dijadikan PSK itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun," ungkap Yusri.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri melanjutkan.

Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, Ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggang hingga orang yang menongkrong di hotel itu.

Sementara, saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.

5 Rekam Jejak Kontroversi Cynthiara Alona, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kabar mengejutkan datang dari aktris film dan pemain sinetron, Cynthiara Alona.

Ia diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi yang beroperasi di hotel miliknya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16 Maret 2021).

Dari hotel milik Alona itu, sejumlah orang diamankan polisi termasuk para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi bahkan mengungkap ada 15 korban yang merupakan anak di bawah umur.

Cynthiara Alona dihadirkan saat jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Cynthiara Alona dihadirkan saat jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang menyeret namanya. (Instagram Cynthiara Alona/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kini, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus prostitusi online di hotelnya.

Cynthiara Alona sendiri dikenal sebagai model sekaligus aktris yang membintangi banyak film horor Tanah Air.

Ia juga sempat beberapa kali terlibat kasus kontroversial.

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah rekam jejak kontroversi yang pernah dilakukan Cynthiara Alona.

1. Terlibat kasus Pemalsuan Paspor

Pada tahun 2012, Cynthiara Alona sempat terlibat kasus pemalsuan paspor.

Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena ia terbukti bersalah.

Akhirnya, Cynthiara Alona mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus pemalsuan paspor itu.

Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona. (Tribunstyle.com/kolase Instagram Cynthiara Alona)

2. Mengaku Lepas Keperawanan saat Usia 17 Tahun

Alona dikenal sebagai model dengan kategori berani, dan kerap mempertontonkan keseksian dirinya.

Bahkan, ia pernah tersandung skandal foto bugil, saat menjadi model di sebuah majalah dewasa.

Pada 2013, Alona blak-blakan mengaku kehilangan keperawanannya di usia 17 tahun.

Wanita yang pernah tinggal di luar negeri ini mengaku lingkungan yang bebas dan tanpa pengawasan langsung dari keluarganya membuatnya bisa melakukan apa saja.

Cynthiara Alona sempat berhijab.
Cynthiara Alona sempat berhijab. (Tribunnews & Instagram)

3. Sempat Berhijab dan Mengaku Ingin Hijrah, tapi Dicopot Kembali

Perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu sempat mengubah penampilannya dari yang terbuka jadi berhijab.

Bahkan ia juga sempat mengaku ingin berhijrah.

Akan tetapi, pada 2017, Alona kembali menggegerkan publik.

Dirinya melepas hijabnya, dan malah makin berani tampil seksi.

Kala itu, ia mengaku sedang terlibat pembuatan film di Amerika sehingga harus melepas hijabnya.

4. Live Instagram Ganti Baju

Pada 2018, Alona sempat menggegerkan publik lantaran melakukan Live Instagram saat ganti baju.

Cynthiara melakukan Live Instagram tersebut dengan durasi sekitar 22 menit lebih.

Dalam video itu, Alona nampak mengarahkan kamera di salah satu sudut rumahnya.

Entah sengaja atau tidak, terdapat pantulan di cermin yang memperlihatkan Alona tengah berganti baju dan celana.

5. Tersangka Kasus Prostitusi di Hotel Miliknya

Kontroversi terbaru, Cynthiara Alona jadi tersangka kasus prostitusi online.

Awalnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16 Maret 2021).

Dari hotel milik Alona itu, sejumlah orang diamankan polisi termasuk para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi bahkan mengungkap ada 15 korban yang merupakan anak di bawah umur.

Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. (*)

#CynthiaraAlona #prostitusiartis

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cynthiara Alonaprostitusi onlineYusri Yunusmucikari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved