TEGA, Kakek 68 Tahun Cabuli Siswi di Bawah Umur & Berikan Balon, Kamar Mandi Sekolah Jadi Saksi Bisu
Aksi bejat dilakukan kakek 68 tahun, cabuli siswai 6 tahun dan berikan balon dagangannya, kamar mandi sekolah jadi saksi bisu kasus asusila itu
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Kakek 68 tahu ditangkap polisi karena telah melakukan aksi asusila terhadap seorang siswi.
Ia melancarkan aksinya itu di kamar mandi sebuah sekolah.
Untuk tutup mulut, kakek 68 tahun ini berikan balon ke bocah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui berada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Alhasil kakek 68 tahun penjual balon tersebut ditangkap pihak kepolisian.
Baca juga: VIRAL Istri Rela Donor Ginjal untuk Suami, Punya Mimpi Besarkan 4 Anak Bersama, Endingnya Bikin Haru
Baca juga: VIRAL Wanita Bayar Rp 5 Juta Demi Robohkan Rumah Mantan Suami: Kok Enak Ditinggali sama Istri Baru

Dalam konferensi pers, Kapolres Singkawang AKBP Prasetio Adhi Wibowo memberikan sebuah keterangan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Ia menjelaskan peristiwa asusila tersebut yang terjadi pada Minggu 29 November 2020 lalu.
Pelaku asusila tersebut diketahui berinisial EI.
EI sendiri kesehariannya sebagai penjual mainan balon.
Ia melancarkan aksi tak terpujinya itu kepada Bunga (nama smaran korban) di kamar mandi salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan SIngkawang utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kronologi
AKP Tri pun menceritakan kronologi terjadinya tindakan asusila tersebut.
Kakek 68 tahun tersebut kala itu sedang berjualan balon di sekitar tempat kejadian yang tengah mengadakan pesta pernikahan.

Lantas, EI mengajak korbannya ke kamar mandi sekolah.
"Pada saat itu si kakek ini melihat anak kecil atau si korban sebut saja Bunga."
"Lalu si Bunga diajak ke kamar mandi di salah satu SDN di Singkawang Utara."
"Setelah itu dilakukanlah perbuatan cabul terhadap Bunga," jelas Akp Tri Prasetiyo dalam konferensi pers, Selasa 16 Maret 2021.
Setelah melakukan aksi kotornya, EI memberikan balon kepada korban.
Ia memberikannya alih-alih untuk sogokan tutup mulut.
Namun, bujukan kakek 68 tahun tersebut tak berpengaruh.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibunya.
Tak terima anaknya jadi korban asusila, ibu Bunga kemudian melaporkan EI ke Mapolres Singkawang pada Maret 2021 lalu.
Akhirnya pihak kepolisian Polres Singkawang mengamankan pelaku.
Atas kasus tersebut, AKP Tri menerangkan bahwa EI dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Kasus asusila serupa
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat seorang pembantu di Padang yang mencabuli bayi usia delapan bulan akhirnya terungkap.
Tak hanya sekali, ternyata VV seorang pembantu rumah tangga ini telah mencabuli bayi majikannya sebanyak empat kali.
Pembantu berusia 19 tahun ini mengaku telah mencabuli bayi majikannya dengan menggunakan botol parfum.
Parahnya VV memperlihatkan aksinya yang mencabuli bayi 8 bulan tersebut lewat video call dengan sang suami.
Kepada polisi VV mengaku nekat mencabuli bayi majikannya tersebut lantaran diancam oleh sang suami.
VV mengatakan jika tak menuruti kemauan sang suami, maka dirinya diancam akan dibunuh.
Sontak pengakuan VV membuat polisi geram dan tak percaya.
"Pengakuan pelaku dia dipaksa suaminya untuk melakukan pencabulan dan kalau tidak mau diancam dibunuh," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Namun AKP Ardiansyah Rolindo Saputra meragukan pengakuan VV.
Menurutnya tak masuk akal apabila tindakan VV didasari karena ancaman pembunuhan.
"Video call seperti itu, kalau saya rasa untuk alasan takut diancam saya rasa tidak masuk akal," ucap AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dikutip TribunJakarta.com dari YouTube MNC TV, pada Kamis (13/8/2020).
Ardiansyah Rolindo Saputra ada faktor x yang menyebabkan VV bisa melakukan tindakan abmoral itu.
"Ada fakto X yang menyebabkan hal itu terjadi.
Salah satunya ya itu pelaku pernah melakukan sabu," kata Ardiansyah Rolindo Saputra.
Ibu korban curiga
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sang ibu curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam kamar.
Saat itu VV terlihat tengah mengantikan popok bayi sang majikan.
Karena curiga, sang ibu tersebut mendesak pembantu menceritakan kejadian sebenarnya.
VV kemudian mengaku ia mencabuli bayi berusia 8 bulan itu dengan botol parfum.
Sang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian membuat laporan polisi.
"Setelah menerima laporan polisi, kita langsung menangkap tersangka," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Deny menceritakan peristiwa terjadi pada 5 Agustus 2020 lalu.
"Ternyata pelaku mengakui telah mencabuli korban dan kemudian diperlihatkan ke suaminya melalui video call," kata Deny.
(TribunStyle.com/Nafis,TribunPontianak.com/Rizki Kurnia)
Baca juga: Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya di Kantor Polisi, Petugas Bingung Mempelai Pria Menangis Terus
Baca juga: TAKUT Dicerai, Ibu Ini Pasrah Putrinya Dicabuli Suami Selama 6 Tahun, Diperkosa Saat Minta Uang Saku
#Singkawang #Kalimantan Barat #Asusila