Ramadhan 2021
Jelang Ramadhan 2021, Apakah Puasa Batal Jika Menonton Film Adegan Dewasa? Simak Penjelasan Ustaz
Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, bagaimana hukum menonton film adegan dewasa saat sedang berpuasa?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - Serba-serbi menjelang Ramadhan 2021, bagaimana hukum menonton film adegan dewasa saat sedang berpuasa?
Ramadhan 1442 H akan segera tiba, diperkirakan jatuh pada pertengahan April 2021.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Selain tak makan dan minum mulai fajar hingga matahari terbenam, puasa juga berarti menahan hawa nafsu.
Terkait hawa nafsu, bagaimana jika menonton film yang mengumbar aurat pada saat sedang berpuasa?
Beberapa orang mempertanyakan hal tersebut, soal sah tau tidaknya puasa ketika melihat aurat lawan jenis di dalam film atau video.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Bolehkah Melanjutkan Makan Minum Sahur Meski Sudah Imsak? Puasa Tetap Sah?
Baca juga: Serba-Serbi Jelang Ramadhan 2021, Benarkah Tidur Orang Berpuasa Termasuk Ibadah? Ini Penjelasannya

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Tsalis Muttaqin, memberikan penjelasan.
Hal itu ia sampaikan melalui video kanal YouTube Tribunnews.com, TANYA USTAZ.
Menurutnya, menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa.
Hanya saja, pahala yang semestinya didapat dari ibadah puasa akan hangus.
"Pada dasarnya tidak membatalkan puasa, tapi bisa menghilangkan pahala puasa itu sendiri," jelas Tsalis dikutip dari video YouTube Tribunnews 20 April 2020 lalu.
Ia pun menyebutkan satu sabda Rasulullah SAW terkait hal ini.
"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga," tuturnya menerangkan hadis Nabi Muhammad.
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.
Lebih lanjut, Tsalis menjelaskan klasifikasi puasa dalam perspektif Imam Al-Ghazali.
Ada tiga jenis puasa menurut Imam Al-Ghazali, yakni puasa awam, puasa khusus, dan puasa paling khusus.
1. Puasa Awam
Puasa awam menurut Imam Al-Ghazali, hanya memuasakan mulut atau perut saja.
Dengan kata lain, puasa hanya menahan lapar dan dahaga, tidak memuasakan mata, tangan, dan kaki.
2. Puasa Khusus
Ketika tingkatan naik ke puasa khusus, orang tidak hanya memuasakan perut saja, melainkan juga lisan, tangan, mata, dsan kaki.
Dalam hal ini, semua anggota tubuh menghindari dari segala hal yang membatalkan puasa.
"Oleh Imam Al-Ghazali disebut inilah puasanya para ulama para orang saleh, puasanya seperti itu," terang Tsalis.
3. Puasa Paling Khusus
Selain puasa khusus, ada puasa yang lebih khusus lagi, di mana orang-orang menjaga semua anggota tubuh dan juga hatinya untuk senantiasa selalu taat kepada Allah SWT.
"Sejak sahur atau sejak fajar, hatinya tidak berpaling kecuali hanya kepada Allah, dia selalu menginat Allah sejak fajar sampai nanti berbuka puasa," terangnya.
Menurut Imam Al-Ghazali, kata Tsalis, puasa ini adalah puasa yang paling ideal, tapi hampir tidak bisa dilakukan oleh manusia pada umumnya.
Puasa ini mungkin hanya dilakukan oleh para nabi dan para rasul, serta orang-orang yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.
5 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum
Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.
1. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
2. Hilang Akal
Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.
Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.
Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.
Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.
Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.
Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.

3. Haid atau Nifas
Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.
Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.
Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.
Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.
Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.
Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.
Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.
Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.
Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

5. Merokok
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Bacaan Dzikir Singkat selama Ramadhan 2021, Dibaca 100 Kali, Gugur Dosa Walau Sebanyak Buih Lautan
Baca juga: Bacaan Dzikir Pendek yang Mudah Dihafal, Amalkan Sehari-hari Terutama saat Ramadhan 2021