Breaking News:

CURHAT Suami, 4 Tahun Nikah Istri Tak Pernah Mau Berhubungan: Tiap Saya Memulai, Dia Menutup Kakinya

4 tahun menikah, pasangan suami istri ini belum pernah sekali pun melakukan hubungan. Terungkap kondisi pilu sang istri.

Editor: Monalisa
LightFieldStudios
Ilustrasi pasangan suami istri 

TRIBUNSTYLE.COM - Mendadak viral di media sosial, suami curhat selama empat tahun menikah sang istri tak pernah mau diajak berhubungan.

Berawal dari perjodohan, pria ini tak menyangka nasib pernikahannya harus seperti ini.

Bagaimana tidak, selama empat tahun menikah, pria ini tak pernah melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya.

Bukan karena tak mau, pria ini mengaku sang istri selalu bersikap aneh saat diajak berhubungan.

Kendati begitu, pria ini mengaku tetap setia dan tidak akan pernah meninggalkan bahkan menceraikan istrinya tersebut.

Curhat pria ini viral di media sosial bermula saat dirinya sudah hampir menyerah mencari solusi.

Baca juga: VIRAL Guru Nikahi Murid, Nunggu 2,5 Tahun Setelah Lulus Sekolah, Suami: Jurusnya Curi-curi Pandang

Baca juga: PUJI Istri, Ustaz Hanan Attaki Ingat Kisah saat Melamar: Wanita Luar Biasa Nih, Maharnya Terserah

Ilustrasi
Ilustrasi (NetDoctor)

Ia pun menuliskan kesulitan yang dihadapinya lewat grup online Madras Techies.

Melansir World of Buzz, pria itu mengungkap jika dia dan istrinya yang telah menikah selama empat tahun karena perjodohan.

Dia menyebutkan bahwa dia dan istrinya sangat mencintai satu sama lain.

Tetapi dalam empat tahun pernikahan mereka, mereka belum pernah berhubungan suami istri satu kali pun.

“Setiap kali saya mencoba untuk memulai, dia menutup kakinya dengan sangat erat dan menutup bagian intimnya dengan tangannya.

Saya tidak bisa melakukan apa-apa setelah itu," tulis pria itu dalam postingannya.

Pria itu menambahkan bahwa ketika dia bertanya kepada istrinya tentang hal ini, wanita itu hanya mengatakan bahwa dia tidak dapat mengendalikan kakinya.

Wanita itu bahkan menangis kepadanya dengan mengatakan bahwa dia tidak dapat mengendalikan tubuhnya.

Pria itu berkata bahwa dia hanya memiliki satu keinginan yaitu memiliki anak dari istri tercintanya.

"Saya berkonsultasi dengan dokter setempat.

Dokter itu malah mengatakan kepada saya untuk mengancam istri saya dengan kata cerai.

Tetapi saya bahkan menolak untuk menggunakan kata-kata itu untuk melawan istri saya," tulisnya lagi.

Baca juga: KISAH Wanita Bangkit dari Kematian, Buka Peti Mati Sebelum Dikuburkan Lalu Duduk di Tengah Pelayat

Pria itu juga mengatakan bahwa dia enggan membicarakan masalah ini dengan orang tuanya karena dia tahu apa tanggapan mereka.

Dia bersikeras bahwa bagaimanapun situasinya, dia tidak akan pernah meninggalkan istrinya sama sekali.

Karena putus asa, pria itu akhirnya meminta saran pada netizen untuk menyelesaikan masalahnya.

Tidak mengherankan, ada beberapa saran vulgar tentang bagaimana dia bisa "lebih mencintai istrinya".

Meski demikian, beberapa netizen menyarankan agar ia dan istrinya harus mengunjungi dokter kandungan yang berkualifikasi karena sang istri kemungkinan mengidap vaginismus.

Menurut Medical News Today, vaginismus adalah suatu kondisi yang melibatkan kejang otot di otot dasar panggul.

Ilustrasi
Ilustrasi (Zee Ayurveda)

Ini dapat membuat nyeri, sulit, atau tidak mungkin untuk melakukan hubungan seksual, menjalani pemeriksaan ginekologi, dan memasukkan tampon.

“Mungkin langsung berhubungan badan membuatnya sulit.

Atau bisa juga tindakan refleksnya karena kejadian traumatis di masa lalu.

Anda bisa mulai dengan berbicara dari hati ke hati dengannya dan kemudian berkembang menjadi apa pun yang terasa tepat saat ini," tulis seorang netizen.

NASIB Pria di Banyumas, Janji Nikahi Malah Batalkan Pernikahan, Kini Divonis Ganti Rugi Rp 150 Juta

Sementara itu, di saat ada pria yang tetap setia menunggu sang istri, seorang pria di Banyumas justru divonis ratusan juta lantaran membatalkan pernikahan dengan kekasihnya.

Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah dijatuhi hukuman ganti rugi Rp 150 juta akibat batal menikahi kekasihnya.

Pria asal Banyumas berinisial AS (32) kini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta akibat batal menikahi kekasihnya, SSL (31).

Vonis tersebut dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi vonis itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.

Berawal dari lamaran pada 2018.

Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.

Baca juga: PUJI Istri, Ustaz Hanan Attaki Ingat Kisah saat Melamar: Wanita Luar Biasa Nih, Maharnya Terserah

Baca juga: 9 Kali Lamar Kerja Ditolak, Pria Ini Pilih Kumpulkan Uang untuk Operasi, Kini Pekerjaan yang Mencari

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Freepik)

Dalam lamaran itu, akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekira Februari 2019.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan."

Baca juga: VIRAL Guru Nikahi Murid, Nunggu 2,5 Tahun Setelah Lulus Sekolah, Suami: Jurusnya Curi-curi Pandang

"Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com. 

Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.

"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan.

Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain, biar tidak terlihat, harus tanggung jawab.

Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan.

Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas akhirnya menjatuhkan vonis terhadap AS berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Putusan itu ditambah Rp 50 juta saat dilakukan banding di mana Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan kewajiban membayar denda menjadi Rp 150 juta.

Tidak puas dengam putusan PT Jawa Tengah, AS pun mengajukan kasasi ke MA hingga akhrnya ditolak MA.

Alasan Orang Tua SSL Ajukan Gugatan

Orangtua SSL, Sarifah (66) mengatakan mengajukan gugatan karena pernikahan dibatalkan secara sepihak oleh AS.

“Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah,” kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumah adat Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas , Selasa (9/3/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Sarifah mengaku kesal lantaran pembatalan pernikahan dilakukan dengan cara yang menurut dia tidak baik.

Pasalnya, AS membatalkan pernikahan tanpa membawa orangtuanya. 

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa.

Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua surat," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. 

Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa pesan," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan persiapan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dan Tribunnews.com dengan judul Getirnya Suami lantaran Istri Tak Mau Berhubungan Intim meski Sudah 4 Tahun Nikah, Idap VaginismusKronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
suamiistrimenikahnetizen
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved