Breaking News:

Hampir 30 Ribu Bintara TNI Dikerahkan Dukung PPKM Mikro Jawa-Bali di 7 Provinsi, Ini Keterangannya

Hadi menyampaikan apel tersebut menjadi bukti komitmen TNI mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Jawa-Bali.

Editor: Dhimas Yanuar

Daerah yang memberlakukan PPKM Mikro juga terdapat dalam instruksi ini.

Baca juga: Update Virus Corona Nasional 8 Februari 2021: Bertambah 8.242, Total 1.166.079 Kasus Covid-19

Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (20/01/2021). (Dok Kemendagri)

Megutip poin kesembilan dalam instruksi ini, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

c. Bagi sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial meliputi seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

1. Kegiatan restoran baik makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Tempat ibadah diizinkan untuk tetap beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara.

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan pada provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur seperti berikut:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Mikro Jawa dan BaliPPKMTNI
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved