Mantan Suami Dina Lorenza, Gathan Saleh Hilabi, Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba
Gathan Saleh Hilabi (GSH), mantan suami Dina Lorenza, ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Reporter: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Gathan Saleh Hilabi (GSH), mantan suami Dina Lorenza, ditangkap polisi terkait kasus dugaan narkoba.
Gathan Saleh Hilabi (GHS) baru saja diamankan pihak kepolisian.
Mantan suami Dina Lorenza tersebut ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Penangkapan dilakukan di sebuah vila yang berada di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta, pada Rabu (3/2/2021).
Dilansir TribunStyle.com dari Tribun Jabar, polisi mengamankan Gathan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana membenarkan adanya penangkapan terhadap Gathan Saleh Hilabi.
"Betul, Satnarkoba mengamankan F dan GSH," kata AKBP Ali Wardana singkat.
Baca juga: 5 Fakta Selebgram Abdul Kadir Ditangkap karena Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Ancaman Hukuman
Baca juga: Profil Abdul Kadir Alias DKadoor, Biodata & Perjalanan Karier Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

"Insya Allah Jumat ini kami akan rilis bersama Humas Polda Jabar dan Dirnarkoba Polda Jabar," imbuhnya.
Hingga Rabu malam, Satnarkoba Polres Purwakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap Gathan.
Pihak kepolisian juga belum bisa memberikan keterangan rinci mengenai kronologi penangkapan dan barang bukti lain.
"Mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan barang bukti atau kronologis karena masih dalam proses pemeriksaan," lanjut AKBP Ali Wardana.
Sementara itu beredar sebuah foto yang memperlihatkan potret Gathan setelah ditangkap.
Mantan suami Dina Lorenza tersebut terlihat mengenakan sweater abu-abu.

Seorang pengacara bernama Muhammad Kudri membenarkan Gathan tersandung kasus dugaan narkoba.
Ia pun mmengaku diminta melakukan pendampingan hukum kepada Gathan.
"Saya datang ke sini atas dasar penunjukkan kasus pidana narkoba atas nama Ghatan. Dia menurut informasi membawa ganja," kata Muhammad Kudri.
5 Fakta Selebgram Abdul Kadir Ditangkap karena Narkoba, Positif Konsumsi Sabu hingga Ancaman Hukuman
Selebgram Abdul Kadir dengan akun Instagram @d_kadoor tengah menjadi sorotan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Kadir ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.
Dari penangkapan tersebut, Kadir dinyatakan positif telah mengonsumsi sabu-sabu.

Sederet fakta tentang penangkapan selebgram asal Malang ini pun mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta penangkapan selebgram Abdul Kadir terkait kasus narkoba selengkapnya.
1. Ditangkap di hotel
Penangkapan Abdul Kadir terkait kasus narkoba dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ia menyebut, pria yang akrab disapa Abang Kadoor itu diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.
"Yes (Abdul Kadir)," ujar Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Senin (1/2/2021).
"Ketangkapnya di kamar Hotel C Pancoran tanggal 27 kemarin," lanjutnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar di hotel tersebut sering dipakai untuk menggunakan narkoba.

2. Diamankan bersama seorang teman
Tertangkapnya Kadoor ini menambah daftar selebgram yang terjerat kasus narkoba.
Tak sendirian, ternyata Kadir diamankan dengan salah seroang temannya.
"Tersangka AK bersama temannya inisial F (laki-laki)," terang Yusri Yunus melanjutkan.
3. Positif konsumsi sabu-sabu
Kadir dan F diamankan setelah menggunakan narkoba.
"Habis pakai," ujar Yusri Yunus.
Tes urin pun telah dijalani oleh keduanya.
Dari hasil tes tersebut, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Positif metamphitamine atau sabu-sabu," tambahnya.
Dari pengakuannya, F sudah sekitar tiga bulan menggunakan barang haram tersebut.
Sementara Kadir mengaku baru pertama kali menggunakan.
4. Temuan barang bukti
Saat penangkapan Kadir dan F, penyidik mendapatkan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu dan plastik klip sabu-sabu sisa pakai.
"Barang bukti yang kita temukan adalah ada bong (alat hisap), dan klip sabu bekas yang baru saja digunakan," ujar Yusri Yunus.
Adapun barang bukti lain merupakan dua ponsel milik para tersangka.
Dalam ponsel tersebut ditemukan beberapa pesan transaksi hingga penggunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan barang bukti itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal sabu yang digunakan para tersangka.
"Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kita lakukan pendalaman," tambahnya.
5. Ancaman hukuman
Dalam kasus ini, Kadir dan F dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Mereka terancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tribunstyle/ Febriana/Amir)
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Mantan Suami Dina Lorenza Diamankan Polisi di Purwakarta, Diduga Ada Ganja 5 Kg dan Sepucuk Senjata