Hasil Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad yang Diduga Langgar Prokes, Kesimpulan Penyelidikan Dihentikan
Konferensi pers hasil gelar perkara kasus Raffi Ahmad yang diduga langgar protokol kesehatan. Disimpulkan penyelidikan dihentikan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Ika Putri Bramasti
Acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah dalam hal ini saudara GR di daerah Mampang di kediamannya sendiri.
Acara tersebut spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang.
Yang datang tanpa undangan," tuturnya.
Para tamu sudah mentaati protokol kesehatan.
"Datang ke sana sudah dilakukan protokol kesehatan.
Bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada."

Hasil swab test antigen dari 18 orang tersebut dinyatakan negatif covid-18.
"Dilakukan tes suhu, dilakukan swab antigen.
Dari 18 orang itu semuanya negatif hasilnya," ungkap Yusri Yunus.
Berdasarkan gelar perkara diambil kesimpulan jika penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
"Alasan-alasan yuridis yang bersangkut di pasal 93 juncto pasal 9 dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 berdasarkan gelar perkara tidak terpenuhi.
Temasuk peraturan daerah juga aturan-aturan kementerian kesehatan itu semua tidak dipenuhi.
Karena privasi, privasi yang dihadiri 18 orang dan sudah dilakukan protokol kesehatan.
Hasil gelar perkara tersebut karena tidak dipenuhinya sangka pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.
Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tutur Yusri Yunus.