Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Vokalis band Kapten berinisial Z ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urin Z dinyatakan positif sabu.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Vokalis band Kapten berinisial Z ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urin Z dinyatakan positif sabu.
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat salah satu publik figur.
Kali ini, vokalis band Kapten yang berinisial AZ alias Z telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Z ditangkap pada 13 Januari 2021 pukul 20.30 WIB.
Z ditangkap lantaran kedapatan menggunakan narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Vokalis band Kapten ini diamankan polisi di sebuah kamar kos di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Baca juga: FAKTA Kasus Narkoba Askara Harsono, Penemuan Senjata Api hingga Respons Sang Istri, Nindy Ayunda
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Narkoba, Suami Nindy Ayunda Ditangkap di Rumah hingga Urin Positif Amphetamin

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendrasyah, penangkapan Z ini berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, tim langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua orang tersangka.
"Diamankan dua tersangka berinisial AZ alias Z dan SP alias Nono," ungkap Ricky dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Dalam kamar kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,29 gram.
Selain itu, ditemukan beberapa bukti lainnya yakni alat hisap bong, dua unit ponsel, dan korek gas.
Setelah dilakukan tes urin, vokalis band Kapten ini dinyatakan positif menggunakan sabu.
Saat disinggung soal darimana asal narkoba jenis sabu tersebut, Ricky menyebut Z mendapatkan dari pelaku yang berinisial MG.
Z membeli sabu tersebut dengan perantara yang berinisial SP.
Setelah melakukan pembayaran, sabu tersebut ditempel di daerah Dago kemudian diambil oleh tersangka yang berinisial SP.
Sabu tersebut dikonsumsi oleh SP dan Z di kamar kos sang vokalis band Kapten.
Oleh sebab itu, Z dan SP dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Z dan SP terancam hukuman pidana paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun penjara.
Kronologi penangkapan suami Nindy Ayunda atas kasus narkoba
Sebelumnya, suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Aksara Parasady Harsono atau APH tersandung dugaan kasus narkoba.
APH ditangkap pada 7 Januari 2021 silam.
Polisi menggelar konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan APH, Selasa (12/01/2021).
"Hari Kamis tanggal 7 Januari sekitar pukul 19.00 satnarkoba berhasil menangkap salah seorang yang diduga pengguna narkotika yaitu saudara APH," ujar Kasat Narkoba Polres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (12/01/2021).
Saat penangkapan ditemukan barang bukti pil happy five atau H5.
"Beberapa barang bukti yaitu satu butir happy five atau H5.
Juga kita dapatkan satu palstik kecil 1 butir setengah jenis H5 juga," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tak Menutup Kemungkinan Panggil Nindy Ayunda, Buntut Kasus Dugaan Narkoba Sang Suami, Askara
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Narkoba, Suami Nindy Ayunda Ditangkap di Rumah hingga Urin Positif Amphetamin
Sementara itu hasil tes urine APH menyatakan positif amfetamin dan metafetamin.
"Kepada yang bersangkutan kami lakukan tes urine dan hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin."
APH mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.
"Kemungkinan akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan saksi lainnya.
Di mana menurut keterangan saudara APH yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari rekannya," tutur Ady Wibowo.
Saat itu APH sedang berlibur ke Sydney.
"Dia dapat saat liburannya di Sydney, Australia."
Hingga kini polisi masih terus memproses kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan jika Nindy Ayunda ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan untuk melengkapi keterangan."
Saat penangkapan di kediaman APH, Nindy tidak berada di lokasi.
"Tidak ada di lokasi."
APH mengungkap sudah setahun belakangan mengonsumsi narkoba.
"Untuk menggunakan ini sekitar satu tahun belakangan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan," ujar Ady.
Motif APH untuk mengonsumsi barang haram tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Ya mungkin ada beberapa faktor dari yang bersangkutan.
Mungkin untuk menghilangkan stres atau happy-happy.
Atau yang bersangkutan terpengaruh dengan rekan-rekannya yang lainnya, sedang kita dalami secara detail," tuturnya.
APH terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1A Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait dengan Psikotropika.
Ancaman hukuman 5 tahun pidana dengan denda Rp 100 juta.
Simak video selengkapnya:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi"
(TribunStyle.com/TsaniaF/Yuliana,Kompas.com/Agie Permadi)
Baca juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Aktor Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya
Baca juga: Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba Sejak 2004, Apakah Kecanduan? Ini Penyebab Pecandu Susah Berhenti