Virus Corona
Simak Petunjuk Teknis Kemenkes Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Tidak Boleh Langsung Pulang
Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan. Mengapa?
Editor: Dhimas Yanuar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNSTYLE.COM -- Vaksinasi Covid-19 akan mulai dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 pekan depan.
Presiden Jokowi menjadi orang perdana yang akan disuntikan vaksin asal Tiongkok tersebut.
Nantinya setiap orang yang telah disuntik vaksin covid-19, diharapkan untuk tidak langsung pulang dari lokasi penyuntikan.
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Junkis tersebut, meminta peserta untuk menunggu selama 30 menit di lokasi penyuntikan, agar menangantisipasi terjadinya kasus KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayananq minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes RI yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Setelah 17 Hari Isolasi Mandiri, Giring Ganesha Umumkan Sembuh dari Covid-19, Pamer Foto Peluk Istri
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Nyaris 87 Juta, Simak UPDATE Virus Corona Dunia Rabu 6 Januari 2021
Tertulis juga, fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum Vaksinasi terpisah.

Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah vaksinasi di tempat terbuka.
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi atau biasa disebut KIPI merupakan kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi.
Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
KIPI diklasifikasikan serius apabila kejadian medik akibat setiap dosis vaksinasi yang diberikan menimbulkan kematian, kebutuhan untuk rawat inap, dan gejala sisa yang menetap serta mengancam jiwa.
Klasifikasi serius KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan (berat atau ringan) dari reaksi KIPI yang terjadi.
Vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 ini masih termasuk vaksin baru sehingga 3
untuk menilai keamanannnya perlu dilakukan
surveilans pasif Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan surveilans aktif Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK).
Dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
Beberapa gejala tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada pekan depan.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat penanganan Covid-19 dan rencana vaksinasi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).
"Saya ingin menyampaikan bahwa vaksinasi ini akan dimulai minggu depan," kata Presiden.
Vaksin Covid-19 tahap pertama kata Presiden telah didistribusikan ke daerah pada Ahad kemarin.
Pada bulan Januari 5,8 juta dosis vaksin ditargetkan masuk ke daerah, lalu Februari 10,45 juta vaksin, dan Maret 13,3 juta vaksin.
"Harus bisa dilaksanakan vaksinasinya oleh daerah-daerah, dan bulan-bulan berikutnya nanti akan saya sampaikan pada waktu yang akan datang," kata Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan disuntik vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2020.
Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Gilang Dirga Beberkan Kondisi, Suami Adiezty Fersa Banjir Doa dan Support
Baca juga: Kalina Ocktaranny Terbaring Sakit, Azka Corbuzier Tulis Doa Ibunya Bisa Lawan Covid-19

Vaksinasi kepada presiden nantinya menjadi penanda dimulainya program imunisasi vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Penyuntikan perdana tanggal 13 (Januari), hari Rabu depan, itu nanti di tingkat pusat oleh Bapak Presiden langsung yang pertama, beberapa menteri lain, pejabat tingkat pusat yang pimpinan Kementerian/Lembaga, usia di bawah 60 tahun, karena ini yang dari Sinovac, 18-59 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi persiapan vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri, Selasa (5/01/2021).
Setelah Presiden, penyuntikan vaksin kemudian akan dilakukan di daerah, sehingga Mendagri meminta kepala daerah turut serta memastikan dan hadir langsung dalam proses penyuntikan vaksin.
"Penyuntikan pertama di tingkat daerah tanggal 14 dan 15, jadi sementara belum ditentukan waktunya, tapi mungkin ini tergantung kesiapan di daerah juga, mungkin sekitar 10 orang dengan publik figur, kalau kepala daerahnya di bawah 60 tahun, kemudian kalau di atas 60 tahun bisa wakil, sekda, pejabat lain, forkopimda, tolong hadir juga untuk menyaksikan," kata Mendagri.
Mendagri juga meminta kepala daerah untuk mengatur jadwal maupun kesiapan teknis lainnya dalam program vaksinasi secara gratis ini, sehingga program vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana yang telah disiapkan.
"Harus diatur jadwalnya pada saat penyuntikan, siapa yang ditarget, kemudian kordinasi dengan aparat keamanan, TNI/Polri, Satpol PP," pungkasnya.
Masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA) vaksin Sinovac dari BPOM
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (4/1/2021).
"Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan," kata Airlangga.
Pemerintah menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut masih menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EuA) vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga fatwa kehalalan vaksin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam memproses izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, BPOM kata Airlangga dibantu data-data dari uji klinik yang dilakukan di Bandung dan negara lain yang menggunakan vaksin serupa.
"Data-data (uji klinik) akan digunakan mulai dari data Turki, data Bandung dan juga data-data yang diberikan secara scientific dari Brazil dan juga dari Sinovac itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pebulu Tangkis Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Batal Berangkat ke Turnamen Thailand
Baca juga: Positif Covid-19, Kevin Sanjaya Konfirmasi Alami Gejala Lidah Hambar dan Tak Bisa Mencium Bau

Targetkan Rampung 15 Bulan
Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan selama 15 bulan terhitung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam dua periode.
"Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan ini akan berlangsung dalam dua periode," kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu, (3/1/2021).
Periode pertama, vaksinasi akan dilakukan pada Januari hingga April 2021. Vaksinasi di periode pertama tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan petugas publik di 34 provinsi.
"Periode pertama itu berlangsung dari Januari hingga April 2021 dan akan memprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi," kata dia.
Setelah periode pertama selesai maka vaksinasi Covid-19 akan dilakukan kepada masyarakat lainnya. Vaksinasi Covid-19 periode kedua memakan waktu kurang lebih 11 bulan dari April 2021 hingga Maret 2022.
"Artinya akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama. jadi teman-teman media kita ketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi ini akan membutuhkan waktu 15 bulan yang akan berlangsung dalam dua periode," katanya.
Meskipun vaksinasi Covid-19 akan segera dilakukan Nadia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Sebelum dan saat proses vaksinasi berlangsung kami tentunya tetap mendorong seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M dengan ketat Karena perjalanan kita masih cukup panjang untuk bisa keluar dari pandemi covid 19 ini," pungkasnya.
Baca juga: SImak Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah, Klik pedulilindungi.id/cek-nik
Baca juga: Ahli Epidemiologi Ingatkan Vaksin Virus Corona Bukan Solusi Ajaib Atasi Pandemi Covid-19
Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap
Vaksinasi virus corona baru bakal berlangsung dalam 4 tahapan, dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang terbit 2 Januari lalu itu, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
Sedang kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun bisa mendapat vaksinasi bila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona:
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.
Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi penerima pertama vaksin.
Pernyataan Nadia tersebut merespon pertanyaan wartawan mengenai apakah Presiden akan menjadi penerima pertama vaksin Sinovac.
"Terkait rencana ini dan sesuai juga dengan pernyataan bapak presiden bahwa beliau akan menjadi penerima vaksin Covid pertama, tentunya kami akan menindaklanjuti dan memastikan terkait hal ini" kata dia dalam konferensi pers virtual, Minggu, (3/1/2021).
Terkait waktunya dan persiapan teknisnya menurut Nadia akan dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency use authorization (EuA).
"Langkah-langkah berikut, mungkin akan kami sampaikan pada waktu sesuai dengan tadi bahwa pelaksanaan vaksinasi ini harus menunggu dari izin Badan POM dan juga hal-hal lain yang terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang akan di suntik vaksin Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan presiden dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (16/12/2020).
"Saya juga ingin tegaskan lagi nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali," kata Presiden.
Kepala Negara mengatakan bahwa keputusan tersebut untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia aman.
"Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman," kata Presiden.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Vaksinasi virus corona di Indonesia berlangsung 4 tahap, ini tahapannya dan Presiden Jokowi: Vaksinasi akan Dimulai Minggu Depan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang, Mengapa? Ini Petunjuk Teknis Kemenkes