Catherine Wilson Terjerat Narkoba
Update Kasus Narkoba Catherine Wilson, Keket Dituntut 8 Bulan Rehab hingga Berencana Ajukan Pleidoi
Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh jaksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Catherine Wilson berencana ajukan pleidoi.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh jaksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Catherine Wilson berencana ajukan pleidoi.
Kasus narkoba yang menjerat artis peran sekaligus model, Catherine Wilson menemui babak baru.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Catherine Wilson dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menyatakan Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ucap jaksa.
Baca juga: EFEK PANDEMI? 6 Artis Malah Terjerat Narkoba, Reza Artamevia, Dwi Sasono Hingga Catherine Wilson
Baca juga: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kliennya

Mendapati hal itu, pihak Catherine atau Keket berencana ajukan pleidoi.
Verna Wahono, kuasa hukum Keket, menyebut kliennya akan menyampaikan pleidoi atau nota keberatan pada sidang yang digelar Rabu pekan depan.
"Kami akan melakukan pleidoi. Bicara tuntutan memang sesuai harapan Catherine di rehabilitasi," ungkap Verna Wahono.
"Kami berharap vonis hakim turun dari tuntutan jaksa dan Catherine direhab di tempat rehab yang baik.
Pecandu harus direhab," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di rumahnya kawasan Cinere pada Jumat (17/7/2020).
Polisi menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Tak sendiri, Keket juga turut diamankan bersama satpam rumahnya berinisial J.
Baca juga: VIRAL Gelagat Aneh Catherine Wilson di Acara Andre-Sule, Duduk Gelisah Hingga Kepala Miring
Baca juga: Ramai Video Catherine Wilson Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Mengisi Acara TV, Ini Kata Manajer
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram.
Hasil tes urine pun menunjukkan Keket dan J sama-sama positif konsumsi sabu.
Belakangan diketahui J selama ini berperan sebagai perantara Keket dalam membeli sabu kepada pengedar berinisial A.
Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Kasus Narkoba
Sebelumnya, Catherine Wilson sempat menghadiri sidang secara online di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020).
Pada sidang tersebut Catherine tampil berbeda dengan balutan hijab.
"Sidang hari ini hanya pemeriksaan kita sebagai pengacara Catherine yang mendampingi.
Identitas Catherine sendiri dan Jumadi, sama keterangan saksi dua orang," tutur kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dikutip dari YouTube Warta Hot, Selasa (08/12/2020).
Perempuan yang akrab disapa Keket itu dijerat dengan pasal berlapis.
Jaksa menuntut dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal sendiri karena ada tiga itu kewenangan jaksa, kan nggak mungkin dia kasih satu pasal.
Namanya pasal untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan oleh pihak jaksa," jelasnya.
Sebelumnya Catherine juga sudah menjalani asesmen di BNN.
Dengan hasil rekomendasi tiga bulan rehabilitasi.
"Surat dari tim asesmen terpadu bahwa dari pihak Catherine sudah diperiksa dari pihak BNN dan rekomendasi yang diberikan BNN rehabilitas selama tiga bulan."
Verna mengungkapkan kondisi kliennya dalam keadaan sehat.

"Kalau untuk ditahan saat ini di rumah tahanan, dititipkan di rumah tahanan di Depok.
Kondisinya Kak Catherine sehat," ujarnya.
Kini Catherine juga menjadi lebih religius.
"Kak Catherine sekarang sering salat, sering puasa.
Maksudnya dengan adanya masalah ini jadi lebih religius.
Saya juga kurang tahu kedepannya jadi berhijab atau enggak," tutur Verna.
Namun kuasa hukum tidak bisa berinteraksi langsung dengan Catherine karena tidak diperbolehkan masuk rutan.
"Kalau aktivitas kurang tahu.
Dari luar juga tidak boleh masuk ke dalam.
Kitapun untuk minta tanda-tangan kuasa saja harus minta orang yang bertugas di situ.
Tidak diizinkan berinteraksi secara langsung," tuturnya.
Pandemi covid-19 juga menjadikan kunjungan kepada penghuni rutan ditiadakan.
"Jam kunjungan tidak diadakan sama sekali," pungkasnya.
Simak video selengkapnya:
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul: Catherine Wilson Dituntut Hukuman 8 Bulan Menjalani Rehabilitasi, Terbukti Bersalah Memakai Narkoba dan Catherine Wilson Berharap Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa yang Menuntut 8 Bulan Rehab.