Breaking News:

ANGIN SEGAR untuk Gisel & MYD? ICJR Sebut Keduanya Korban, eks Gading Marten & MYD Tak Bisa Dipidana

Ternyata ini alasan ICJR menyebut Gisel dan MYD hanya korban dalam video syur dan tidak bisa dipidana.

Editor: Monalisa
Instagram/Gisella Anastasia
Gisella Anastasia 

"Dia mengakui bahwa itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.

Gisel dan MYD terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Mereka disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling lama 12 tahun untuk ancamannya," imbuh Yusri.

Polisi pun akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Gisel dan MYD.

"Rencana tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudara GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Yusri.

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan TribunStyle.com dengan judul "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana, Pemeran Pria dalam Video Syur Gisel Terungkap, Berinisial MYD, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Giselvideo syurPolda Metro JayaICJRGading MartenMYDMaidina RahmawatitersangkaAdhietya Mukti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved