Breaking News:

Tahun Baru 2021

KABAR GEMBIRA, Tahun 2021 Gaji PNS Minimal Jadi Rp 9 Juta, Tidak Dibatasi Golongan dan Pangkat

Pemerintah naikkan tunjangan bagi PNS di tahun 2021 mendatang. Pegawai paling rendah bisa menerima Rp 9 hingga Rp 10 juta.

Editor: Monalisa
Bangka Pos Kolase
Tunjangan gaji PNS tahun 2021 naik, golongan rendah bisa dapat Rp 9 hingga Rp 10 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM -  Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tahun 2021 mendatang gaji PNS akan meningkat minimal menjadi Rp 9 juta .

Tak terbatas pada golongan atau pangkat, gaji PNS di tahun 2021 akan meningkat drastis.

Pegawai PNS paling rendah bisa mendapatkan gaji paling sedikit Rp 9 hingga Rp 10 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasih Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Baca juga: 9 Tahun Tak Diambil, Gaji PNS Ayah Rozak Numpuk Ratusan Juta, Ayu Ting Ting Syok: Selama Ayu Ngetop?

Baca juga: 25 Tahun Berpisah, Wanita PNS Curhat Bertemu Lagi Sahabat yang Kini Jadi Pemulung: Teriris Hatiku

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (Kompas.com/SABRINA ASRIL)

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik.

Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya

Dengan kata lain, kata Paryono, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.

Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Baca juga: FINAL, Kemenkeu Rilis Aturan Gaji PNS, TNI, Polri Hingga THR & Gaji ke-13 Tahun 2021, Batal Naik?

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan begitu hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

Atas kenaikan tunjangan itu, Tjahjo berharap para ASN bisa mewakafkan sebagian uangnya untuk kebaikan.

Ia mengaku tengah mencari cara agar kontribusi ASN dalam berwakaf bisa lebih besar.

Tjahjo memahami perkara wakaf tidak bisa dipaksakan seperti sebelumnya, di mana ASN sempat diwajibkan menyisihkan gajinya melalui Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila.

"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana [ASN dan] PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.

Tjahjo lantas menceritakan bagaimana selama 35 tahun ia diberikan tanggung jawab menjadi pejabat tinggi negara, mulai dari menjadi anggota DPR hingga menjadi menteri.

Dalam kurun waktu 35 tahun itu, mantan Menteri Dalam Negeri itu mengaku menyumbangkan seluruh gajinya, baik untuk yayasan atau pesantren tertentu.

Tjahjo menyebut gajinya sebagai menteri mencapai Rp 20 juta dengan tunjangan kinerja Rp18 juta per bulan.

Ilustrasi kenaikan gaji PNS
Ilustrasi kenaikan gaji PNS (TribunStyle / Kolase)

Itu belum termasuk tunjangan dana operasi.
Sedangkan saat menjadi anggota DPR gajinya jauh lebih besar, bisa mencapai Rp260 juta.

"Alhamdullilah saya diberikan amanah hampir 35 tahun jadi pejabat tinggi negara.

Saya sudah lepaskan diri sudah tidak punya kepentingan apa-apa.

Selesai tugas saya.

Gaji saya sepenuhnya saya sumbangkan semua untuk kepentingan wakaf tadi," ceritanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sudah mendedikasikan dirinya untuk mengasuh sejumlah pondok pesantren yatim piatu yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Saya punya sejumlah anak asuh, saya rutin membantu beberapa pondok pasentren yatim piatu baik yang di NTB, Semarang, Tangerang Selatan, dan sebagainya itu rutin. Alhamdulillah saya jalani," ujarnya.

Tjahjo menilai gerakan wakaf sangat dibutuhkan bagi pembangunan Infrastruktur dan penyediaan fasilitas di masjid dan pondok pesantren yang saat ini belum maksimal.

Saat ini masih banyak pesantren yang tidak memiliki sarana dan prasarana memadai dan membutuhkan bantuan dana tambahan.

Karena itu, dia mendukung dan mengapresiasi Gerakan Wakaf Uang ASN yang digelar oleh Kemenag.

Tjahjo berharap jajarannya bisa melakukan hal serupa.

"Sekarang problem kita juga sama, kita banyak masjid besar, musala mungkin kementerian agama memahamilah masih banyak pondok pondok pesantren kita di Jawa Timur khususnya, di NTB, itu belum terpenuhi infrastrukturnya, saya kira itu bisa dibangun dalam konteks ini," ucapnya.(tribun network/rin/dod)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PNSgajiTjahjo KumoloCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved