ISTRI Dihamili Pria Lain, Suami Balas Membunuh, Ngaku Dapat Izin dari Keluarga Korban, Ini Syaratnya
Istri dihamili pria lain, suami ngaku diizinkan keluarga pebinor untuk menghabisi nyawa korban. Tapi harus patuhi syarat ini.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Nekat hamili istri orang, nasib Molah berakhir tragis. Keluarganya sendiri ternyata mengizinkan suami selingkuhannya membunuhnya hingga tewas.
Kasus pembunuhan Molah pria asal Gresik akhirnyaa terungkap.
Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah Jebfar suami dari wanita yang dihamili Molah.
Di dalam persidangan di Pengadilan negeri Gresik, Jebfar mengaku mendapat izin dari keluarga korban untuk menghabisi nyawa Molah.
Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Diketahui, Jebfar bersama teman-temannya diadili karena membunuh Moh Molah.
Baca juga: FIRASAT Gadis 14 Tahun Baru Sebulan Nikah Lalu Dibunuh Suami, Aku Ikut Dia, Pulang Tinggal Jasad
Baca juga: DIHALANGI Nikah, Adik Tega Bunuh Kakak di Kontrakan, Ternyata Pelaku juga Bunuh Korban Lain di Bogor

Korban adalah warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya.
Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.