Breaking News:

Tempatkan Millen Cyrus di Tahanan Pria atas Kasus Narkoba, Polisi dapat Kritikan Keras dari ICJR

Institute for Criminal Justice Reform mengkritik keputusan polisi menempatkan Millen Cyrus di sel pria.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.

5 Fakta Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba

Dilansir dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Millen Cyrus terjerat narkoba.

1. Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Pria

Dihimpun dari Kompas.com, Millen Cyrus ditangkap kepolisian di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

Keponakan Ashanty itu diringkus petugas kepolisian tidak sendiri.

Millen Cyrus diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel.

Berdasarkan keterangan AKBP Ahrie, diketahui seorang pria tersebut berinisial JR.

Baik JR atau pun Millen Cyrus, Ahrie mengatakan keduanya tidak melakukan perlawanan dan koperatif terhadap kepolisian ketika ditangkap.

tribunnews
Millen Cyrus. (TribunStyle.com/Sumber : instagram @millencyrus)
2. Sabu Jadi Barang Bukti

Adapun barang bukti kasus panyalahgunaan narkoba Millen Cyrus berupa sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap alias bong.

Narkoba jenis sabu yang jadi barang bukti tersebut diduga sisa dari yang telah digunakan Millen.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Millen.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap dia beli barang dari mana, lalu pemasok barangnya di mana," ucap Ahrie.

3. Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif Narkoba

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Millen CyruspolisinarkobaICJRInstitute for Criminal Justice Reform
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved