Breaking News:

JEMPUT Rohingya Berujung Penjara, Ojol Ini Tak Sadar Terlibat Perdagangan Manusia, Tergiur Rp 6 Juta

Nasib driver ojol tergiur Rp 6 juta untuk jemput wanita Rohingya kini malah terancam dipenjara. Tak sadar jika terlibat perdagangan manusia.

Editor: Monalisa
SERAMBINEWS.COM/Zaki Mubarak
Driver ojol ini tak menyangka perintah jemput wanita Rohingya malah membuatnya tarancam dibui 

TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara tergiur uang Rp 6 juta, driver ojol nekat memenuhi suruhan seseorang untuk menjemput seorang wanita Rohingnya.

Niat hati hanya menolong dan dapatkan bayaran Rp 6 juta, nasib driver ojol ini malah terancam dibui.

Driver ojol berinisial BS ini tak menyangka perintah seseorang untuk menjemput Rohingya di Lhokseumawe masuk dalam sindikat perdagangan manusia.

Kini bukannya mendapat bayaran Rp 6 juta untuk menghidupi keluarganya, driver ojol ini harus meratapi nasibnya di penjara.

Saat diwawancara Serambinews.com di Mapolres, Minggu (22/11/2020), pria asal Tangerang, Provinsi Banten tersebut mengaku tidak menyangka dirinya akan terjerat perkara penyelundupan Rohingya.

Soalnya ia hanya disuruh untuk menjemput seorang wanita dan anaknya di Lhokseumawe.

Baca juga: Viral Pemesan Makanan Lewat Ojol Tolak Bayar Tambahan Biaya Parkir Rp 3 Ribu, Tuai Pro dan Kontra

Baca juga: Pilunya Driver Ojol Dibayar Pakai Uang Mainan, Langsung Lemas Saat Mau Beli Susu Anak: Takut Saya

BS, driver ojol yang berupaya menjemput Rohingnya
BS, driver ojol yang berupaya menjemput Rohingnya (serambinews.com/Zaki Mubarak)

Namun sampai di lokasi ia malah diciduk anggota TNI penjaga Kamp.

Pria itu dengan polos menanyakan kepada petugas bahwa dirinya hendak menjemput wanita Rohingya dengan nama Somin Ara.

Kemudian dirinya digelandang ke Makodim setempat.

“Saya masuk ke dalam Kamp, saya tanya ke orang-orang disitu tentang wanita yang harus dijemput.

Saya bingung banyak orang di sana, ada anggota.

Kemudian saya keluar dari kamp dan saat itulah saya dipanggil anggota TNI dan Polisi, saat ditanya ya saya jawab jujur, karena saya kira tidak ada masalah,” sebut BS.

Ia mengaku shock setelah diberitahu oleh petugas, bahwa dirinya berupaya membawa kabur pengungsi Rohingya.

“Tak terlintas dibenak saya akan ditangkap dengan kasus penyelundupan manusia.

Karena orang menelpon saya mengaku orang Malaysia dan mengenal saya.

Ia hanya meminta saya jemput adik perempuannya di Lhokseumawe, pria ditelpon itu tidak menjelaskan bahwa mereka adalah pengungsi Rohingya,” jelas BS.

Sehingga BS mengira, dua yang akan dijemputnya di Lhokseumawe adalah warga asal Malaysia yang tidak tahu jalan pulang, atau sudah mati passportnya.

Ia mengaku tugasnya sangat sederhana, hanya menjemput dua wanita.

Kemudian disuruh bawa ke penginapan, sampai disana, para Rohingya disuruh video call untuk membuktikan tugas sudah dilaksanakan.

Setelah itu ada orang lain yang akan membawa kedua imigran tersebut.

BS juga mengungkapkan, ia berkomunikasi dengan Muhammad sudah sejak dua bulan lalu.

Si penelpon itu mengaku mendapat nomor kontaknya dari seseorang yang pernah bekerja sebagai calo tiket di Bandara.

Akhirnya warga Malaysia itu meminta dirinya untuk datang ke Lhokseumawe. dengan imbalan uang Rp 6 juta.

“Saat itu saya sempat bilang pikir-pikir dulu. Saya juga bilang ke dia, kalau saya tidak punya ongkos berangkat.

Tapi karena dia berjanji transfer uang bila adiknya saya bawa ke penginapan, ya akhirnya saya berangkat,” katanya.

Suku Rohingya
Suku Rohingya (Sergey Ponomarev for The New York Times)

Ia mengaku berangkat ke Aceh hingga sampai ke Lhokseumawe menghabiskan uang Rp 2 juta lebih.

Dana itu ia pinjam ke ibu mertua. Uang itu akan dikembalikan setelah pekerjaanya selesai.

Terdesak Ekonomi

BS sempat khawatir mendapat tawaran Muhammad Hamid, karena harus jauh-jauh ke Aceh.

Namun karena terdesak ekonomi, pria kelahiran asli Aceh Tenggara itu mengaminkan permintaan warga Malaysia tersebut.

“Anak saya tujuh bang, yang paling besar menganggur di Jakarta, paling kecil masih berumur 1 tahun. Saya hanya Ojol, selama pandemi Covid-19 ini pendapatan saya hanya Rp 30-40 ribu perhari.

Saya coba macam-macam tapi hasilnya jauh dari harapan,” ungkap BS dengan mata sembab.

Ia berencana, dengan uang yang nantinya didapatkan, setelah dari Lhokseumawe ia langsung naik bus ke Medan.

Ia sudah lama tak jumpa anak lelakinya yang sedang kuliah di sana.

“Dia sudah lama butuh uang untuk bayar kos dan untuk kuliah, selama ini saya tidak punya uang.

Makanya saya berencana bila sudah ditransfer saya langsung ke Medan, kasihan dia,” katanya lagi.

Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojol Tewas Ditikam Penumpang, Nyawa Pelaku Juga Melayang Usai Dihajar Massa

Ingin Bawa Pulang Keluarga ke Aceh

BS, lahir di Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara 1975.

Ia merantau ke Jakarta tahun 1994, beragam profesi pernah digelutinya, termasuk menjadi calo tiket hingga akhir tahun 2015 lalu.

Pekerjaan itu akhirnya ditinggalkan karena harus bersaing dengan penjual tiket online.

Ia pun banting setir menjadi ojek online.

Awalnya pendapatan lumayan, namun setahun terakhir pendapatan tidak lagi menopang kebutuhan keluarga.

Ia juga mencoba menambah pendapatan dengan menjadi pencari kerang sampai kakinya terluka dan juga membawa kotoran bebek agar anak dan istri tetap makan.

Apalagi di tinggal di kawasan kota besar seperti Tangerang semua barang harus dibeli dan mahal.

“Saya benar-benar tak sanggup lagi, saya tak ingin korban anak dan keluarga dengan pendapatan tak menentu.

Makanya saya berencana dengan uang Rp 6 juta itu ingin bawa pulang keluarga ke Aceh Tenggara, ibu saya masih hidup, kalau bapak sudah meninggal dunia,” ungkap BS.

Ia merasa usahanya selama 26 tahun di pulau Jawa tidak membuah hasil.

Ia berencana ingin mencari pekerjaan di kampung halaman. Walau hidup sederhana yang penting anak dan istri mendapatkan kebutuhan layak.

Ilustrasi
Ilustrasi (Pennington Country Sheriff's Office)

BS juga mengaku, telah menikah dua kali, dari istri pertama memiliki tiga anak. Sedangkan dengan istri kedua sudah dikarunia empat orang anak.

Ditetapkan sebagai tersangka Penyelundupan Manusia

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menetapkan BS sebagai tersangka penyelundupan Rohingya BLK Kandang, setelah pembuktian selama penyelidikan dinyatakan memenuhi unsur.

Ia disangkakan dengan 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Terancam 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun.

Subsider pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hukuman 3 tahun penjara , maksimal 15 tahun.

“BS ditangkap gabungan TNI Polri yang berada di Pos Kamp Rohingya pada Jumat sore lalu.

Pada hari itu ditangkap dua warga asal Sumut yaitu DA dan Za, ketiganya berupaya membawa kabur imigran Rohingya dan akan dibawa ke Malaysia,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Mapolres, Minggu (22/11/2020).

Sementara seorang warga asal Aceh Tamiang, yaitu JR (20) hanya diperiksa sebagai saksi. Soalnya, yang bersangkutan hanya menemani tersangka DA ke Lhokseumawe.

“JR hanya sebagai saksi, karena dia hanya diajak jalan-jalan oleh tersangka DA ke Lhokseumawe, namun demikian, JR belum kita lepaskan karena masih dibutukan keterangan ole penyidik,” pungkas Eko.

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Driver Ojol Hendak Jemput Wanita Rohingya, Pinjam Uang Mertua Karena Tergiur Bayaran Rp 6 Juta

Tags:
driver ojolLhokseumaweRohingyaperdagangan manusiaMalaysia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved