JANGAN SAMPAI TERLEWAT, Hari Terakhir Pemberkasan CPNS 2019, Beberapa Dokumen Ini Harus Diunggah
Hari ini terakhir peserta CPNS 2019 melakukan pemberkasan, jangan sampai ada yang terlewat, dokumen-dokumen ini harus diunggah.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini terakhir untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 melakukan pemberkasan.
Para peserta diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen dan mengisi daftar riwayat hidup.
Pemberkasan dilakukan melalui portal SSCN dan dibuka mulai 6 November 2020.
Masa ini pun telah diperpanjang selama enam hari, tepatnya hari ini, Sabtu (21/11/2020).
Sebelumnya, masa pemberkasan telah yang seharusnya selesai pada 15 November 2020 lalu.
Diperpanjangnya pemberkasan ini karena terdapat sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum mengunggah berkas, peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Caranya, login ke akun SSCN 2019 melalui laman resmi sscn.bkn.go.id, seperti ketika cek pengumuman hasil seleksi.
Jika peserta dinyatakan lulus, akan muncul opsi yang mengarahkan ke pengisian DRH.
Pilih 'Ya' dan klik tombol 'Mengisi DRH'.

Setelah itu, ikuti dan lengkapi form pengisian yang telah disediakan laman tersebut.
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Peserta tinggal ikuti dan lengkapi saja apa yang diminta untuk diisi pada laman tersebut.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
BOCORAN Formasi CPNS 2021
Bersiap untuk CPNS 2021, berikut bocoran formasi, persyaratan, dan dokumen wajib yang bisa dipersiapkan sejak awal.
Penerimaan CPNS 2021 dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Maret 2021.
Hingga saat ini pemerintah masih melakukan penggodokan rencana penerimaan CPNS 2021.

"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Rabu (4/11/2020) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Namun, Tjahjo belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021.
Hal ini karena pihaknya masih akan berkoordinasi dengan intansi atau lembaga hingga pemerintah daerah.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Formasi CPNS 2021 yang dibuka akan lebih banyak yakni lebih dari 1,2 juta CPNS akan direkrut pada CPNS 2021.
Formasi CPNS 2021 di antaranya.
1. Guru (kuota: 1 juta)
2. Bidan
3. Perawat
4. Dokter
5. Penyuluh pertanian
6. Penyuluh KB
7. Penyuluh PU
"Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru. Kemudian pengadaan bidan, perawat, dokter itu lebih kurang 200.000 sekian. Penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh PU, dan semuanya harus ada," kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Tribun Timur.
"Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," sambungnya.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi seperti dikutip dari TribunnewsWiki.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :
1. Pas foto berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Surat lamaran
7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi.
(TribunStyle.com/Nafis/Gigih Panggayuh)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jogja dengan judul 'CPNS 2021 Dijadwalkan Maret, Simak Persyaratan & Dokumen Wajib yang Bisa Kamu Siapkan Sejak Awal'
Baca juga: Pengisian DRH dan Pemberkasan CPNS 2019 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Baca juga: Simak Cara Isi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019 dan Daftar Dokumen yang Diunggah