Divonis 3 Bulan Kurungan, Hari Ini Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman di Lapas Pondok Bambu
Setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel kini mulai menjalani masa tahanan, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel kini mulai menjalani masa tahanan.
Tepatnya pada hari ini, Rabu, 18 November 2020.
Istri Bibi Ardiansyah itu mulai menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Penyesalan Vanessa Angel, Divonis Penjara & Harus Pisah dari Anak: Mami Bisa Apa Gal? Mami Lelah
Baca juga: Peluk Erat Vanessa Angel & Gala, Dody Soedrajat Tulis Pesan Menyentuh: Keluarga Selalu Ada Untukmu
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar, Rabu (18/11/2020), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin.
Vanessa Angel pun datang sendiri ke Lapas Perempuan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya.
Ia datang dengan sukarela tanpa adanya penjemputan dari pihak Kejari.
Pihak Kejari Jawa Barat hanya melakukan pendampingan sampai ke lapas.
Diketahui, Vanessa Angel mendapat hukuman selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Namun, masa tahanan tersebut tak perlu sepenuhnya dijalani oleh istri Bibi ini.
Hal ini dikarenakan, Vanessa telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyant mengatakan, satu hari di dalam lapas sama dengan lima hari masa tahanan kota.
Hingga dijatuhkannya vonis pada 5 November lalu, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.
Hal tersebut sama dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani masa tahanan selama 1,5 bulan di dalam rutan.
Baca juga: Bibi Ardiansyah Dinyinyir Beri Gala Sky Kurma, Suami Vanessa Angel Bijak: Makasih Perhatiannya Guys!
Baca juga: Gala Sky Buka Endorse Produk Bayi, Putra Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Bantu Ekonomi Keluarga
Vanessa Angel divonis 3 bulan kurungan penjara karena kasus kepemilikan psikotropika xanax.
Kala itu pada 16 Maret 2020, ia diamankan polisi bersama suami serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 20 butir pil xanax.
Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa Angel dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas istri Bibi.
Vanessa Angel Terima Vonis
Update kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus kepemilikan psikotropika yang dihadapi Vanessa Angel menemui babak baru.
Pada Kamis (5/11/2020) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut.
Vanessa Angel dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews, Vanessa ternyata tidak mengajukan banding atas vonis hakim PN Jakarta Barat.
Sebagai informasi, batas akhir pengajuan banding jatuh pada Kamis (12/11/2020).
"Info terakhir sih dia (Vanessa) enggak ajukan banding," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa kepada Tribunnews.com Network ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Arjana mengaku hanya mendampingi Vanessa Angel sampai vonis saja.
Namun ia menyebut Vanessa telah menyiapkan mental untuk menjalani sisa hukuman di penjara.
"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya gabisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin mengatakan putusan hakim terhadap Vanessa Angel akan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap apabila batas waktu upaya banding habis.
"Kalau dua-duanya (Vanessa Angel dan Jaksa) tidak mengajukan (banding), berarti menerima putusan, habis itu inkracht," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis.
"Nah, kita tahan (Vanessa Angel), nanti ada putusan pengadilan, nanti kita (kejaksaan) tinggal bikin surat pelaksanaan perintah putusan, namanya itu eksekusi nanti (penahanan)," kata Edwin lagi.
Pada saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Vanessa, Bibi tampak mendampingi sang istri.
Ayah dari Gala Sky tersebut juga sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Hal itu terekam dalam YouTube Beepdo (5/11/2020).
Bapak 1 anak itu mengaku sedih dan pasrah.
"Gue sedih cuma ya sekarang bisa apa, gak ada yang bisa gue lakuin lagi.
Gue udah melakukan yang terbaik, semua upaya udah gue lakuin, semua yang dimau udah gue ikutin.
Tapi hasilnya gini, gue bisa apa, gak ada yang bisa mengubah apapun juga," ungkap Bibi.
"Di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apotiknya gak dicari, kenapa pengacara yang bersangkutan gak dipanggil. Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus," imbuhnya.
"Yang bisa gue lakuin sekarang gue belajar gimana caranya jagain anak gue biar sehat, gue belajar jadi bapak yang baik," pungkas Bibi.
(TribunStyle.com/Nafis/Febriana)
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berharap Tak Dipisahkan dengan Anak: Aku Adalah Seorang Ibu
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Ajukan Nota Pembelaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/vanessa-angel-dituntut-6-bulan-penjara.jpg)