Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Ikut Bersuara Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dukung 100 Persen
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ajak pemuda Bali ikut bersuara soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, siap dukung 100 persen.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ajak pemuda Bali ikut bersuara soal RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Saat ini, publik sedang digegerkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol.
Dalam RUU tersebut diketahui bahwa produsen, penjual, maupun peminum minuman beralkohol bisa diganjar pidana.
Hal itu lantas menuai kontroversi di tengah publik, termasuk memicu tanggapan dari Hotman Paris Hutapea.
Baru-baru ini, pengacara kondang tersebut menyoroti soal RUU Minuman Beralkohol.
Hotman Paris angkat bicara melalui unggahan video di akun Instagram priadinya.
Baca juga: Heboh RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis-Jenis Miras yang Dilarang, Peminum Juga Bakal Kena Pidana
Baca juga: Hotman Paris Turut Singgung Soal Kontoversi RUU Minuman Beralkohol; Pemuda Bali, di Mana Nyalimu?
Ia mengajak para pemuda Bali untuk ikut bersuara terkait RUU Minol tersebut.
Bahkan dirinya mengaku mendukung 100 persen untuk menolak disahkannya RUU Minol.
"Pemuda Bali, ayo ikut bersuara, Hotman Paris akan mendukung seratus persen," ungkapnya.
Video tersebut juga ia sertai caption, "Ayok Pemuda Bali: di mana nyalimu?? RUU Larangan Minuman Beralkohol."
Pada unggahan videonya yang lain, Hotman Paris menyoroti dampak RUU Minol terhadap industri pariwisata.
"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang jeluar masuk toko maupun restoran," ujar Hotman lewat Instagram, Minggu (15/11/2020).
"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan ruu larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang," imbuhnya.
Selain sektor pariwisata, Hotman Paris mengatakan, RUU Minol akan mempengaruhi industri minuman beralkohol.
Jenis-Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Minol
Lantas minuman beralkohol jenis apa saja yang dilarang dalam RUU tersebut?
Melansir draft RUU Larangan Minuman Beralkohol dari laman resmi dpr.go.id, setidaknya ada 5 jenis minuman keras (miras) yang dilarang.

Hal itu dijelaskan Pasal 4, di mana minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya.
Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Informasi selengkapnya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK

Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana
Tak hanya produsen dan penjual yang akan mendapatkan pidana, peminum juga akan mendapat hukuman.
Mereka yang tidak mematuhi aturan Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga akan didenda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Untuk produsen dan penjual bisa terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Peraturan pidana tersebut ada dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Penjual maupun produsen yang 'nakal' akan dijatuhi hukuman pidana dan denda tersebut.
Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab itu, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.
Namun ada pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pelanggaran bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Nafis)
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dibahas Lagi, Pihak Industri Terkait Berikan Tanggapan
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Langgar Aturan, Pelaku Terancam Dipidana 10 Tahun & Denda Rp 1 M