Rp 10 M Raib! Putri Kerajaan Arab Dirampok di Paris: 30 Tas Hermes, Jam Cartier & Perhiasan Hilang
Jumat (611/2020) kemarin, seorang putri kerajaan Arab Saudi mengalami perampokan di Paris.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNSTYLE.COM - Jumat (611/2020) kemarin, seorang putri kerajaan Arab Saudi mengalami perampokan di Paris.
Sang putri yang baru kembali ke apartemennya itu syok mendapati banyak barang dan perhiasan mahalnya dicuri.
Melansir AFP, barang-barang mewah senilai 600.000 euro (sekitar Rp10,1 miliar) raib dari apartemennya di kota Paris, Perancis.

Barang-barang itu mencakup perhiasan, tas bermerek, jam tangan dan bulu.
Sang putri yang tidak disebutkan namanya dirawat di rumah sakit dalam keadaan syok dan belum dapat memberikan keterangan kepada polisi.
Baca juga: Chord Dari Hati - Club Eighties, Kunci Gitar dan Lirik Lagu yang Mudah Dipelajari Pemula
Para pencuri tampaknya memasuki apartemen yang terletak di dekat Avenue George V yang mewah di jantung ibu kota Perancis dan tidak melakukan aksi kekerasan menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Tas yang dicuri bermerek Hermes, berjumlah sekitar 30 dan masing-masing tas bernilai antara 10.000 sampai 30.000 euro.
Adapun jam tangan yang dicuri bermerek Cartier, juga ada perhiasan dan bulu.
Jaksa telah membuka investigasi resmi yang akan ditangani oleh unit khusus kepolisian Paris anti-gangster.
Surat kabar Le Parisien mewartakan bahwa tersangka awal kasus ini adalah seorang pria yang telah tinggal di apartemen sang putri sejak Agustus.
Satu set kunci cadangan rumah sang putri juga telah hilang, ungkap media itu.
Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp512 Miliar di Bali
Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud melaporkan dua warga Bali atas dugaan penipuan ke Bareskrim Polri.
Dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut berinisial EMC dan EAH.
Diperkirakan kerugian yang dialami sang putri mencapai Rp512 miliar.
Penipuan ini berkedok pembelian tanah dan pembangunan vila di wilayah Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Giayar Bali.
"Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
• Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Akhirnya Ditangkap Karena Kasus Penipuan
• 4 Fakta Penipuan Ojek Online yang Dialami Maia Estianty, Istri Irwan Mussry Dapat Balasan dari GoJek
Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan.
Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.
Menyadari ada yang tak wajar, korban akhirnya meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.
Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai kesepakatan harga.
”Nilai bangunan tidak sesuai yang dijanjikan,” ujar Ferdy.

Selain itu, kepemilikan tanah masih atas nama tersangka an belum dibalik nama.
Bahkan kedua tersangka juga melakukan penipuan lain dengan dalih pembelian sebidang tanah.
Keduanya menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tanah tersebut dibayar Princess Lolowah dengan mengirim uang Rp 6 miliar rupiah.
Namun setelah dikonfirmasi, diketahui pemilik tanah tak melakukan penjualan.
Dikutip dari tribunbali.com, uasa hukum Princess Lolwah di Indonesia, I Wayan Mudita mengatakan, kronologi kasus ini dimulai saat kliennya pertama kali bertemu dengan pelaku di Malaysia.
”Dari situ ditawari investasi di Bali,” katanya.
Menurut Mudita, ketika itu korban langsung menaruh kepercayaan pada kedua pelaku.
Bahkan kedua pelaku sempat diangkat jadi direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelola korban.
Princess Lolwah baru sadar dirinya ditipu pada 2018 setelah kedua pelaku menghilang.
Mudita menyebut, setelah kasus penipuan tersebut terendus, kedua pelaku tak bisa lagi dihubungi.
Kedua menghilang dan kini kedua pelaku telah menjadi buronan polisi.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul "Putri Arab Saudi Ini Dirampok di Paris, Barang-barang Mewah Senilai Rp10,1 Miliar Raib"