Breaking News:

Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara serta Denda Rp 10 Juta atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

Hakim telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" dalam persidangan di Bali

TribunStyle.com/kolase Instagram/@JRXSID//@rista_lantang_petara
Jerinx drummer Superman Is Dead 

TRIBUNSTYLE.COM - Hakim telah menjatuhi hukuman kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Jerinx diketahui dituntut pidana penjara tiga tahun.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh JPU Otong Hendra Rahayu saat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong.

Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)

Jaksa penuntut umum meyakini, Jerinx terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU juga menambahkan, hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, ada hal yang meringankan terdakwa.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx SID
Jerinx SID (Facebook)

Sebelumnya diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya tersebut Jerinx menuliskan,"gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Adapun, Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respon dari IDI hingga kasus dipersidangan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JerinxSIDIDII Gede Ari AstinaUU ITE
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved