Breaking News:

CPNS 2019

Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019, Siap-siap Masa Sanggah Hanya 3 Hari Saja

Masa Sanggah CPNS 2019 selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi, Ini cara Ajukan Sanggah bagi peserta yang dinyatakan Tidak Lulus

Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi CPNS. 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

(Tribunnews.com/Fajar, Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Sanggah Hanya 3 Hari, Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
CPNS 2019sanggahan CPNS 2019CPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved