Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bacakan Pledoi, Bibi Ardiansyah Tak Kuasa Bendung Air Mata
Update kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel jalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. Bibi Ardiansyah menangis.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus kepemilikan psikotropika, Vanessa Angel jalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. Bibi Ardiansyah menangis.
Artis Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kepemilikan psikotropika.
Ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (26/10/2020) didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Sebelumnya, Vanessa dituntut 6 bulan penjara terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, suasana pembacaan pledoi di ruang sidang pun terlihat haru.
Vanessa membacakan nota pembelaan yang ia tulis sembari menangis.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Berharap Tak Dipisahkan dengan Anak: Aku Adalah Seorang Ibu
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Siapkan Naskah Pledoi: Semoga Masih Ada Pintu Kebaikan

"Kepada yang mulia izin saya menyampaikan pledoi saya. Ini bukan pembelaan melainkan rintihan hati saya," ungkap Vanessa Angel dengan nada suara bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Ibunda Gala Sky tersebut mengakui kesalahannya soal resep.
Namun ia menegaskan obat yang ia minum murni untuk mengatasi gangguan kecemasan.
"Saya mengakui kesalahan saya bahwa ketika menebus obat di Surabaya resep dokter saya tidak diambil pihak apotik," lanjutnya.
"Saya tidak ada niat jahat, saya hanya mengonsumsi obat untuk mengatasi rasa cemas saya," beber Vanessa.
Di dalam ruang sidang, Bibi pun tak kuasa menahan air mata saat mendengar istrinya membaca pledoi.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa sempat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Vanessa didampingi sang suami dan anak pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).