Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Waktunya
Kapan subsidi gaji Rp 600 ribu akan cair? Ini bocoran waktu yang diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Kapan subsidi gaji Rp 600 ribu akan cair? Ini bocoran waktu yang diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Bulan Oktober ini kabarnya akan ada beberapa bantuan dari pemerintah yang dicairkan.
Mulai dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) hingga program subsidi token listrik gratis.
Salah satu yang paling dinanti adalah subsidi gaji Rp 600 ribu.
Seperti gelombang pertama, subsidi gaji gelombang kedua juga akan dicairkan langsung untuk dua bulan yaitu sejumlah Rp 1,2 juta.
Kapan tepatnya subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang dua akan dicairkan?

Baca juga: Siap-Siap, Subsidi Gaji Gelombang II akan Disalurkan Akhir Oktober 2020, Ini Kata Kemnaker
Baca juga: KABAR Gembira 6 Bantuan Cair Bulan Oktober Ini, Pantau Rekening! Cicilan Motor Dijamin Aman
Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.
Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Presiden Jokowi: Subsidi Gaji Sudah Diterima 9 Juta Pekerja
Sebelumnya pada September, Presiden Joko Widodo menyebut program subsidi gaji dari pemerintah Rp 600.000 per bulan sudah ditransfer ke 9 juta pekerja.
Total anggaran yang sudah terserap untuk program ini mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
"Realisasi sampai dengan 23 September, program Subsidi Gaji telah tersalurkan Rp 10,8 triliun kepada 9 juta penerima manfaat," kata Jokowi saat memberi keterangan tentang realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/9/2020).
Progam subsidi gaji ini merupakan salah satu dari serangkaian program bantuan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Setiap pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan bantuan ini. Namun syaratnya pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan langsung ditransfer ke rekening tiap pekerja yang memenuhi syarat.
Jokowi mengatakan, selain subsidi gaji, pemerintah juga membuat sejumlah program perlindungan sosial lainnya dengan alokasi dana sebesar Rp 203,9 triliun.
Program tersebut juga sudah berjalan, mulai dari Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan UMKM, hingga diskon tarif listrik.
"Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Alhamdulillah, pelaksanaan program perlindungan sosial telah berjalan dengan baik," kata Jokowi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..." dan "Presiden Jokowi: Subsidi Gaji Sudah Diterima 9 Juta Pekerja"