UU Cipta Kerja
TEKA-TEKI Ambulans Nyaris Tabrak Polisi Saat Demo Omnibus Law Terkuak, Isinya Batu, Semua Tertangkap
Ambulans yang viral di media sosial karena coba kabur saat demo Omnibus Law di Jakarta dan nyaris tabrak polisi, ternyata isinya batu-batu!
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa sebenarnya isi di dalam mobil ambulans yang mencoba kabur dan nyaris tabrak polisi di kawasan Menteng Jakarta Pusat di tengah demo Omnibus Law? Ternyata dalamnya berisi batu!
4 penumpang di dalamnya kini sudah ditahan polisi.
Sebuah ambulans ditembaki gas air mata oleh polisi saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja viral di media sosial.
Polisi akhirnya mengamankan empat orang yang berada di mobil ambulans tersebut.
Seperti diketahui, ambulans yang ditembaki gas air mata saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mobil ambulans dipilih karena dapat bergerak bebas masuk ke dalam kerumunan massa saat unjuk rasa terjadi.
"Ada kendaraan-kendaraan yang sudah kita deteksi. Ini modus baru lagi sekarang ini. Ada yang menggunakan kendaraan ambulans yang bebas bergerak," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Sayangnya, kata Yusri, pengoperasian ambulans itu disalahgunakan massa dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: PERIKSA Ponsel Penyusup Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pangdam Jaya Terkejut Baca Transaksi
Baca juga: POTRET VIRAL Anak Sultan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Harga Brand Melekat di Badan Bikin Melongo!

Bukan hanya untuk membawa logistik berupa makanan, melainkan diduga mengangkut peralatan dan batu-batu.
"Bahkan ada indikasi menyiapkan alat-alat batu untuk demonstrasi, pelemparan-pelemparan," kata Yusri.
Kini, polisi masih mendalami dan sudah mengidentifikasi beberapa kendaraan pribadi yang juga digunakan untuk mengangkut sejumlah logistik.
"Semua masih kita dalami. Tetapi memang dropping makanannya ada. Ada kendaraan-kendaraan pribadi sudah terdeteksi semuanya, ini kita lakukan pendalaman," katanya.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Setelah serikat buruh hingga aliansi mahasiswa yang melakukan penyampaian pendapat, kini Persatuan Alumni (PA) 212 dan beberapa ormas islam menggelar demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Kegiatan unjuk rasa itu bertema "Aksi 1310 Tolak UU Ciptaker/Cilaka" yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB.
Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran lain kembali terlibat kericuhan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah.

Batu-batu Diduga Disiapkan untuk Panaskan Demo
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus petugas menembaki ambulans tersebut karena pada saat itu polisi tengah memberhentikan rangkaian kendaraan yang lewat.
Namun, ketika diberhentikan, ambulans tersebut malah mencoba melarikan diri dan nyaris menabrak petugas.
"Kita ketahui ada empat orang di dalamnya coba melarikan diri dengan mundur nyaris menabrak petugas, terus diberhentikan lagi dihadang di depannya juga maju dengan kecepatan tinggi juga nyaris menabrak petugas," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sikap pengemudi ambulans tersebut membuat polisi curiga.
Menurutnya dari empat orang yang ada di dalam ambulans itu, satu orang di antaranya yang berinisial N melompat keluar. Polisi menangkapnya di lokasi. Sementara penumpang ambulans lain ditangkap di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat beserta ambulans tersebut.
"Hasil keterangan awal ada dugaan bahwa ambulans itu bukan untuk kesehatan, tapi untuk mengirimkan logistik, dan indikasi batu untuk para pendemo, ini keterangan dari salah satu itu, yang loncat," katanya.
3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Penggunaan mobil ambulans yang tidak semestinya kembali terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di Jakarta, Selasa (14/10/2020).
Polisi mengamankan satu unit ambulans yang diduga mengangkut para pedemo. Sopir ambulans tersebut sempat mencoba kabur saat diberhentikan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Padahal fungsi ambulans telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Pasal 1 Ayat 18 Pergub disebut ambulans adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut pasien yang dilengkapi dengan peralatan medis sesuai dengan standar.
Berdasarkan catatan Kompas.com dalam setahun terakhir, ambulans sudah tiga kali digunakan sebagai alat pemasok bahan kerusuhan seperti batu dan ketapel hingga dijadikan tempat berlindung para perusuh dalam aksi demo.
Ambulans berlogo Partai Gerindra
Pada aksi demo 21 dan 22 Mei 2019 yang memprotes hasil Pilres 2019, satu unit ambulans berlogo Partai Gerindra diamankan jajaran Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang kala itu dijabat Kombes Argo Yuwono mengatakan, ambulans berlogo Partai Gerindra itu merupakan milik PT Arsari Pratama.
Mobil tersebut dikirim ke Jakarta atas perintah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Ambulans itu dibekali dana operasional Rp 1,2 juta yang bersumber dari ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya.
Tujuan pengiriman ambulans itu untuk membantu memberikan pertolongan jika ada korban dalam kerusuhan 22 Mei.
Saat diamankan polisi di depan gedung Bawaslu RI pada 22 Mei, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut.
Polisi hanya menemukan pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel di dalam mobil ambulans.
Lima orang yang diamankan di dalam mobil ambulans bukan berprofesi sebagai tim medis.
Mereka kemudian divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar 10 Oktober 2019.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Purwanto, para terdakwa dinyatakan secara sah melakukan perlawanan terhadap aparat polisi yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
Ambulans Pemprov DKI dipakai tempat berlindung perusuh
Ambulans lain juga pernah dijadikan tempat berlindung para perusuh. Pada 26 September 2019, satu unit ambulans milik Pemprov DKI yang berisi batu dan bensin diamankan polisi.
Mobil ambulans itu diamankan saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR Senayan.
Kala itu, terjadi aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP.
Argo menyebutkan, barang bukti berupa batu, bensin, dan kembang api yang ditemukan di dalam mobil ambulans adalah milik demonstran.
Para demonstran tersebut berusaha mencari perlindungan dalam mobil ambulans.
"Jadi anggapan dari Brimob, diduga mobil ini yang digunakan perusuh, tapi bukan. Perusuh masuk ke mobil untuk perlindungan," kata Argo, Jumat (27/9/2020).
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka. Mereka dituduh telah menyembunyikan batu dan bensin di dalam ambulans Pemprov DKI di dekat Gardu Tol Pejompongan di Jalan Gatot Subroto.
Tiga tersangka berinisial AN, RL, dan YG.

Ambulans ditembak gas air mata
Ambulans kembali digunakan untuk tindakan anarkistis saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) kemarin.
Awalnya, viral di media sosial video yang menampilkan satu unit mobil ambulans dikejar dan ditembak gas air mata oleh sekelompok polisi.
Lokasinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam video berdurasi 21 detik, tampak aparat Kepolisian mengejar ambulans yang bergerak mundur dalam kondisi pintu samping terbuka.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membantah ambulans tersebut merupakan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Bukan ambulans milik Pemprov DKI," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Weningtyas melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengejaran ambulans bermula ketika polisi tengah melakukan razia terhadap sejumlah pedemo yang terlibat kericuhan.
Setidaknya ada tiga kendaraan yang saat itu diberhentikan polisi di antaranya sejumlah motor dan dua ambulans untuk mencari keberadaan para pedemo.
Ada empat orang yang diduga perusuh di dalam mobil ambulans tersebut.
Meskipun telah dihentikan, sopir ambulans tetap berusaha kabur. Sopir memundurkan mobil lalu melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat itu lah polisi berkali-kali menembakkan gas air mata ke arah mobil.
"Saat mundur, terus diberhentikan lagi dihadang di depannya juga maju dengan kecepatan tinggi, juga nyaris menabrak petugas," ucap Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara salah satu orang berinisial N yang loncat dari ambulans, mobil itu diduga digunakan untuk memasok batu untuk membuat kerusuhan saat demo.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
"Dari hasil keterangan awal, ada dugaan bahwa ambulans tersebut adalah bukan untuk kesehatan tetapi untuk mengirimkan logistik dan indikasi batu untuk para pendemo. Ini keterangan dari salah satu itu yang loncat," ucap Yusri.
"Masih dalam didalami oleh penyidik, kita tunggu saja seperti apa," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pedemo Pakai Ambulans Buat Kirim Logistik karena Bisa Bebas Bergerak" dan Polisi Amankan Ambulans Viral Nyaris Tabrak Petugas di Demo Omnibus Law