BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dibuka, Simak Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan
BLT UMKM Rp 2,4 juta kembali dibuka di Aceh, simak syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta kembali dibuka di Aceh, simak syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Berbagai bantuan digelontorkan pemerintah selama mas pandemi.
Ada beberapa macam bantuan dari pemerintah, baik berupa bantuan langsung tunai maupun subsidi-subsidi pembayaran listrik.
Contoh bantuan langsung tunai adalah BLLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta.
Selain para pekerja, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha kecil atau UMKM.
Bantuan untuk UMKM akan kembali dibuka.

Baca juga: KABAR GEMBIRA 5 Bantuan Ini Cair Oktober 2020, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Bagi yang Belum Dapat, Perhatikan Dokumen Ini untuk BLT Upah Tahap 5, Login di kemnaker.go.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM, Senin (12/10/2020) mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.
"Pedagang atau pengusaha UMKM yang akan mendaftar untuk mendapatkan bantuan harus melengkapi persyaratan di kantor Keuchik masing-masing dalam Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Dijelaskan bahwa cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal, karena link online telah ditutup.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan