Breaking News:

PSBB Transisi Diterapkan, Pekerja Sudah Bisa Ngantor, Simak Aturan yang Harus Ditaati

PSBB Masa Transisi dilakukan selama dua pekan, berikut peraturan untuk pekerja yang akan bekerja di kantor, harus taati peraturan ini

Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Suli Hanna
telegraph.co.uk
Ilustrasi kerja di kantor 

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M:

  • memakai masker
  • menjaga jarak
  • mencuci tangan

2. Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

3. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

4. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

5. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

6. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi.

7. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

8. Ganjil genap belum berlaku.

9. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

(TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: AWAS Langgar PSBB Driver Gojek Auto Kena Suspend, Begini Mekanismenya

Baca juga: Produser Film Raam Punjabi dan Istri Positif Covid-19, Ini Kata Amrit Punjabi Soal Keadaan Orangtua

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Tags:
PSBB transisiPembatasan Sosial Berskala BesarJakartaCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved