Isi Surat Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk Jokowi soal UU Cipta Kerja, Teruskan Aspirasi Buruh DIY
Inilah isi surat Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Cipta Kerja.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah isi surat Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.
Akibatnya, berbagai elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Mereka menggelar aksi demo turun ke jalan di beberapa wilayah untuk menolak UU yang dianggap merugikan tersebut.
Menanggapi aksi demo tersebut, Gubernur DIY melayangkan surat kepada Jokowi.
Baca juga: 7 Hoaks tentang UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi, Soal PHK Sepihak hingga Upah Minimum Dihapus
Baca juga: 8 Poin Sikap Pengurus Besar NU soal UU Cipta Kerja, Said Aqil Siroj: Hanya Untungkan Satu Kelompok
Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Surat tersebut bernomor 560/15863 dan ditandatangani pada Jumat (9/10/2020).
Adapun isi surat tersebut dibagikan melalui Instagram @humasjogja, Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya, diketahui Gubernur DIY telah mengadakan audiensi di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (8/10/2020).
"Penandatanganan ini adalah bukti bahwa Gubernur DIY meneruskan aspirasi yang disampaikan Serikat Buruh/Pekerja kepada pemerintah pusat, sebagaimana hasil audiensi yang digelar pada Kamis (08/10) siang di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta," tulis @humasjogja dalam keterangan unggahan Instagram.
Disampaikan dengan hormat, memperhatikan dinamika dan respon masyarakat, khususnya pekerja/buruh, atas pengesahan UU Cipta Kerja di DPR RI pada 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian dari pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY.
Sehubungan dengan surat tersebut, kami meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di DIY, yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja.
Selain hal tersebut, menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei kebutuhan hidup layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak Covid-19 tanpa diskriminasi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, disampaikan terima kasih."

Ramai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, PBNU Dukung Pihak yang Mencari Keadilan di Jalur Konstitusional
Bicara soal ramainya penolakan UU CIpta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun secara resmi mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap UU tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, tertanggal 8 Oktober 2020.
Pada salah satu poin pernyataan sikap resmi tersebut, NU menegaskan siap membersamai mereka yang mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional.
Dengan demikian, NU mendukung pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU CIpta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
NU juga menyebutkan bahwa dalam suasana pandemi ini, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
Sebelumnya, Said Aqil Siroj memandang bahwa UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.
Hal itu dapat diketahui melalui unggahan Instagram resmi @nahdlatululama, Kamis (8/10/2020).
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Said Aqil Siroj.
Sementara itu, pernyataan sikap PBNU terkait UU Cipta Kerja juga diunggah melalui Instagram.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: POPULER Pendemo UU Cipta Kerja Dijemput Emak-emak Berdaster, HP Sang Ibu Jadi Penyebab
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Ungkap Penyebab Pecah Demo UU Ciptaker Berujung Rusuh, Deretan Hoax Diklarifikasi